Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
KPKNL Bontang Selenggarakan Kegiatan Edukasi dan Komunikasi di Bidang Lelang
Wahyu Suryo Majid
Kamis, 25 Juni 2020   |   134 kali

Bontang - Kamis (25/6), Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bontang menyelenggarakan kegiatan edukasi dan komunikasi di bidang lelang dengan mengangkat tema “Menghimpun Strategi Bisnis Lelang Hadapi Iklim New Normal Pandemi Covid-19.” Acara diikuti oleh 20 (dua puluh) perwakilan dari pihak perbankan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Acara dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto. Heru mengatakan bahwa pelayanan lelang pada KPKNL juga terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Namun ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menerbitkan peraturan-peraturan terbaru untuk menghadapi pandemi ini.

“Pada Maret lalu Kantor Pusat DJKN mengeluarkan Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun dikarenakan keadaan saat ini telah berubah, Kantor Pusat DJKN menerbitkan Perdirjen KN Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk menggantikan Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020,” ujarnya.

Materi pertama terkait Perdirjen KN Nomor 5/KN/2020 dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Yuseri. Dalam pemaparannya, Yuseri menjelaskan latar belakang terbitnya peraturan tersebut.

“Kantor Pusat DJKN menerbitkan peraturan ini sebagai panduan untuk menjaga keberlangsungan layanan lelang pada KPKNL agar selaras dengan upaya pemerintah dalam pengendalian & pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya ia menjelaskan beberapa perbedaan penting antara Perdirjen 05/KN/2020 dengan Perdirjen 03/KN/2020. Salah satunya adalah kehadiran penjual pada pelaksanaan lelang.

“Pada peraturan yang lama, kehadiran penjual hanya secara virtual melalui media elektronik. Namun setelah peraturan ini terbit, kehadiran penjual secara virtual sifatnya opsional dan berdasarkan persetujuan Kepala KPKNL. Tentu saja penjual harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan beberapa pertimbangan,” beber Yuseri.

Materi selanjutnya yaitu terkait permohonan lelang online yang dibawakan oleh Pelelang Afifudin Nurfatoni. Pada kesempatan ini, Afif menjelaskan secara urut tata cara pengajuan permohonan lelang secara online disertai dengan simulasinya melalui alamat lelang.go.id.

Kegiatan edukasi dan komunikasi diakhiri dengan diskusi antara para peserta dengan KPKNL Bontang mengenai strategi bisnis lelang dalam menghadapi new normal. Selain itu para peserta juga turut menyampaikan saran, kritik, dan masukan terhadap pelayanan lelang pada KPKNL Bontang selama masa pandemi Covid-19 ini.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini