Bontang - Kamis (25/6), Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Bontang menyelenggarakan kegiatan edukasi dan komunikasi di bidang lelang
dengan mengangkat tema “Menghimpun Strategi Bisnis Lelang Hadapi Iklim New
Normal Pandemi Covid-19.” Acara diikuti oleh 20 (dua puluh) perwakilan dari pihak perbankan melalui
aplikasi Zoom Meeting.
Acara dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto. Heru
mengatakan bahwa pelayanan lelang pada KPKNL juga terdampak dengan adanya
pandemi Covid-19. Namun ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara telah menerbitkan peraturan-peraturan terbaru untuk menghadapi pandemi
ini.
“Pada Maret lalu Kantor Pusat DJKN mengeluarkan Perdirjen KN Nomor
3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun
dikarenakan keadaan saat ini telah berubah, Kantor Pusat DJKN menerbitkan Perdirjen KN Nomor 5/KN/2020
tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana
Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk
menggantikan Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020,” ujarnya.
Materi pertama terkait Perdirjen KN Nomor 5/KN/2020 dibawakan langsung oleh
Kepala Seksi Pelayanan Lelang Yuseri. Dalam pemaparannya, Yuseri menjelaskan
latar belakang terbitnya peraturan tersebut.
“Kantor Pusat DJKN menerbitkan peraturan ini sebagai panduan untuk
menjaga keberlangsungan layanan lelang pada KPKNL agar selaras dengan upaya
pemerintah dalam pengendalian & pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan beberapa perbedaan penting antara Perdirjen
05/KN/2020 dengan Perdirjen 03/KN/2020. Salah satunya adalah kehadiran penjual
pada pelaksanaan lelang.
“Pada peraturan yang lama, kehadiran penjual hanya secara virtual
melalui media elektronik. Namun setelah peraturan ini terbit, kehadiran penjual
secara virtual sifatnya opsional dan berdasarkan persetujuan Kepala KPKNL.
Tentu saja penjual harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
KPKNL dengan melampirkan beberapa pertimbangan,” beber Yuseri.
Materi selanjutnya yaitu terkait permohonan lelang online yang dibawakan oleh Pelelang Afifudin Nurfatoni. Pada
kesempatan ini, Afif menjelaskan secara urut tata cara pengajuan permohonan
lelang secara online disertai dengan
simulasinya melalui alamat lelang.go.id.
Kegiatan edukasi dan komunikasi
diakhiri dengan diskusi antara para peserta dengan KPKNL Bontang mengenai
strategi bisnis lelang dalam menghadapi new
normal. Selain itu para peserta juga turut menyampaikan saran, kritik, dan
masukan terhadap pelayanan lelang pada KPKNL Bontang selama masa pandemi
Covid-19 ini.