Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah dan PMK-82/KN.06/2019 serta Launching Inovasi Aplikasi siAPPSERAH di Pemerintah Kota Bontang
Agus Khairi Pratama Putra
Kamis, 07 November 2019   |   296 kali

Bontang, Selasa (5/11) –Salah satu tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPKNL Bontang adalah menyelenggarakan pengurusan piutang negara/daerah. Sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui piutang daerah, KPKNL Bontang berkunjung ke kantor Walikota Bontang untuk memberikan sosialisasi terkait pengurusan piutang daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/KN.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Kesempatan ini juga digunakan Setyo Budi Pramono, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bontang untuk memperkenalkan sekaligus launching perdana Aplikasi SiAPPSERAH yang merupakan inovasi terbaru untuk mempermudah dalam penyerahan pengurusan piutang negara/daerah, sosialisasi tersebut dilaksanakan diruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bontang.

Sosialisasi dibuka oleh Enik ruswati, Kepala Inspektorat Daerah Kota Bontang. Dalam pembukaannya, Enik menyampaikan bahwa progres penyelesaian temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap anggaran Pemerintah Kota Bontang masih lambat, salah satunya dikarenakan piutang-piutang daerah yang belum diurus. Sebagai tindak lanjutnya, piutang-piutang tersebut akan diserahkan kepada KPKNL Bontang sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan yang mengurus piutang-piutang negara dan/atau daerah. Enik berharap dengan diserahkannya pengurusan piutang ini kepada KPKNL Bontang, nantinya akan menghasilkan Laporan Keuangan Kota Bontang yang bersih.

Dalam sosialisasi tersebut, Pramono menjelaskan tentang seluk-beluk pengurusan piutang negara/daerah mulai dari dasar hukum, proses pengurusan, sampai dengan biaya administrasi pengurusan piutang negara. Para peserta cukup antusias mengikuti sosialisasi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta terutama terkait materi pengurusan piutang daerah dan penghapusan piutang. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta sosialisasi terutama terkait dengan piutang-piutang yang nilainya tidak terlalu besar dan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang sudah tidak diketahui keberadaannya, dilanjutkan dengan sosialisasi materi penghapusan piutang yang telah diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Lingkup penghapusan piutang negara dan/atau daerah terdiri dari penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Pada prinsipnya, penghapusan secara bersyarat atau mutlak baru dapat dilakukan setelah piutang negara dan/atau daerah telah diurus dengan maksimal, dalam hal ini telah dinyatakan PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih). Penghapusan secara bersyarat hanya menghapuskan piutang tersebut dari pembukuan Negara/Daerah tetapi tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah, sedangkan penghapusan secara mutlak adalah penghapusan piutang sekaligus hak tagih negara/daerah. Selanjutnya Pramono menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pengajuan usulan penghapusan piutang

Selanjutnya Pramono memperkenalkan sebuah aplikasi bernama SiAPPSERAH sebagai langkah inovasi proyek perubahan setelah mengikuti Diklat PIM IV, yang merupakan singkatan dari Sistem Aplikasi Penyerahan Piutang yang Siap Diserahkan. Melalui aplikasi tersebut, penyerah piutang dapat memasukkan data form surat permohonan pengurusan piutang daerah dan data lain terkait piutang tersebut ke dalam aplikasi, seperti penyebab terjadinya piutang, upaya yang telah dilakukan, dan bukti-bukti pendukung lainnya.

Melalui aplikasi ini penyerah piutang juga dapat memonitor perkembangan pengurusan piutang negara/daerahnya. Penyerah piutang dapat memperoleh informasi dengan cepat terkait jumlah BKPN yang telah diserahkan, ada atau tidaknya pembayaran angsuran atau pelunasan oleh penanggung hutang, sisa saldo hutang, dan informasi-informasi lainnya terkait pengurusan piutang negara/daerah yang diserahkan. Selain itu, pihak KPKNL Bontang juga dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi dengan satker penyerah piutang terkait tahap pengurusan, pembayaran angsuran dan/atau pelunasan, serta sisa saldo hutang. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, dapat turut serta meningkatkan kinerja organisasi dan tertib administrasi (Seksi HI, Teks/Foto: Putra/Majid) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini