Sangatta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang
melaksanakan lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Negara pada Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM yang berasal dari Perjanjian Karya Pertambangan Batu
Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal pada Jumat (18/10). Objek yang dilelang
adalah satu buah haul truck dalam
kondisi rusak berat.
Seperti yang diketahui berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset
Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya
Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, seluruh barang dan peralatan yang diperoleh
Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/ atau barang
dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh
Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang
telah ditetapkan, akan menjadi milik Pemerintah atau menjadi Barang Milik
Negara, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan
digunakan untuk kepentingan umum.
Sehari sebelum
jadwal pelaksanaan lelang, dilaksanakan peninjauan objek lelang dan aanwijzing yang
dihadiri oleh Pejabat Lelang Afifudin
Nurfatoni dan beberapa perwakilan dari pihak PT Kaltim Prima Coal dan
Kementerian ESDM di Murung Scrap Area, Scrap Yard
Bukit Murung, Sangatta, Kutai Timur.
Lelang dibuka pada keesokan harinya pukul 09.00 WITA dengan
jenis penawaran lelang melalui internet (open
bidding), dan ditutup pada pukul 11.00 WITA. Keseluruhan
proses pelaksanaan aanwijzing hingga lelang selesai
berjalan lancar tanpa adanya
hambatan dan gangguan.