Setelah terakhir pada tahun 2018, pada Selasa (15/10) bertempat di Area Pelayanan Terpadu, KPKNL Bontang kembali melakukan pemusnahan tujuh belas kertas sekuriti yang sudah tidak terpakai karena adanya kesalahan pengetikan atau pencetakan. Pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-05/KN.7/2017 tentang Risalah Lelang, hal tersebut dikarenakan terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kertas sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak digunakan untuk Kutipan Risalah Lelang, maka kertas sekuriti tersebut disimpan untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan.
Selain itu, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan atau pemalsuan kertas sekuriti oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab. Kertas sekuriti sendiri berbeda dengan kertas-kertas pada umumnya. Kertas sekuriti dilengkapi dengan fitur-fitur pengaman, beberapa diantaranya meliputi cetakan dasar yang membentuk logo Kementerian Keuangan, Microtext, Hidden Image, Fitur anticopy, Nomor Seri dan Serat fiber optik. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus.
Disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto dan perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara yaitu Kepala Bidang Lelang Asri Towidjojo beserta Tim, kegiatan pemusnahan dimulai pada pukul 14.00 WITA dengan menggunakan mesin penghancur kertas. Kegiatan pemusnahan kertas sekuriti selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti yang ditandatangani oleh perwakilan dari KPKNL Bontang dan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara.