Bontang – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang didampingi oleh perwakilan dari PT Badak NGL dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan survey lapangan ke PT Badak NGL dalam rangka penilaian aset-aset negara yang akan dimanfaatkan pada Selasa s.d. Rabu (17 s.d. 18 September 2019).
Pada briefing awal dengan perwakilan dari PT Badak NGL, diperoleh informasi adanya potensi beberapa aset yang akan disewakan seperti gedung
kantor, rumah dinas, ATM, dan fasilitas pengisian LNG. Tim penilai KPKNL
Bontang melaksanakan kegiatan penilaian dalam rangka menentukan tarif sewa atas aset-aset tersebut.
Penilaian tarif sewa tersebut
merupakan salah satu rangkaian dalam tahapan pemanfaatan barang milik negara idle yang dimiliki oleh Kementerian
Keuangan di area Kilang PT Badak NGL. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan aset
tersebut, aset-aset yang “nganggur” (idle)
bisa lebih dioptimalkan sehingga dapat menambah pendapatan negara. Opsi
pemanfaatan yang dipilih untuk mengoptimalkan aset-aset tersebut yaitu dengan cara disewakan
kepada pihak ketiga atau mitra kerja.
Sebagai informasi tambahan, aset Kilang PT
Badak NGL ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks
Pertamina sebagai Barang Milik Negara. Selanjutnya aset tersebut diserahkelolakan
kepada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk
dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan. (Teks/Foto: Seksi HI)