Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Sosialisasi Tata Cara Penetapan Status Penggunaan BMN dan Memperkenalkan Permohonan Lelang Online kepada Stakeholder
Agus Khairi Pratama Putra
Senin, 02 September 2019   |   334 kali

Bontang, Jumat (30/8/2019) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang dengan mengundang seluruh stakeholder pengguna layanan di wilayah kerja KPKNL Bontang di Aula KPKNL Bontang. Kepala KPKNL Bontang dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara sosialisasi menyatakan bahwa permohonan bantuan kepada seluruh stakeholder dalam rangka mensukseskan proses administrasi dibidang pengelolaan BMN harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan seluruh aturan dibawahnya. Selanjutnya Kepala KPKNL menyampaikan kepada seluruh satuan kerja/stakeholder pengguna layanan KPKNL agar membantu seluruh proses didalamnya seperti penetapan status penggunaan  dan pemindahtanganan dengan cara penjualan lelang hal tersebut adalah sebagai upaya tertib administrasi BMN.

Kepala KPKNL juga menambahkan bahwa KPKNL Bontang saat ini melaksanakan penerapan zona integritas dengan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bebas Bersih Melayani selain itu juga ikut mensukseskan Program Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang dicanangkan oleh Kantor Pusat DJKN dan Pemerintah Walikota Bontang dengan cara mengganti air mineral plastik dengan gelas air minum, hal ini mendapatkan apresiasi dari seluruh tamu undangan yang hadir.

Materi sosialisasi pertama oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dengan menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, hal ini merupakan kegiatan sharing knowledge untuk memberikan pemahaman berlanjut tentang bagaimana proses dan prosedur penetapan status penggunaan barang milik negara. Materi kedua dilanjutkan dengan pemaparan oleh Seksi Pelayanan Lelang terkait inovasi baru yang akan diterapkan dengan tujuan untuk mempermudah proses permohonan lelang, yaitu permohonan lelang online. Penerapan permohonan lelang secara online ini akan dilaksanakan secara bertahap yang dimulai dari bulan Agustus sampai Oktober tahun 2019 ini. Dengan diterapkannya permohonan lelang online ini diharapkan akan mempermudah pemohon lelang dalam memantau tahapan penyelesaian permohonannya sebelum berkas fisik dikirim ke KPKNL. Hal ini menjadi kabar baik bagi stakeholder karena akan menghemat waktu dalam hal pengurusan permohonan lelang. Atensi dan apresiasi stakeholder atas permohonan lelang ini cukup tinggi, dilihat dari ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta saat tanya jawab interaktif. (Teks/Foto: A. K. Pratama Putra/Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini