Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Manifestasi Asas Audi Et Alteram Partem Dalam Panggilan Pengurusan Piutang Negara
Hadyan Iman Prasetya
Kamis, 14 Oktober 2021   |   6776 kali

        Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), menurut Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (UU PUPN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PMK 240/2016), diberikan kewenangan parate executie. Beberapa dokumen produk PUPN yang dapat dieksekusi secara parate executie diantaranya adalah Pernyataan Bersama (Ps. 10 UU PUPN) dan Surat Paksa (Ps. 11 UU PUPN) yang kemudian diikuti dengan surat perintah penyitaan. Berdasarkan yang dikutip Subagiyo, menurut Subekti yang dimaksud dengan parate executie adalah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa-apa yang menjadi haknya, dalam arti tanpa perantaraan hakim, ditujukan atas sesuatu barang jaminan untuk selanjutnya menjual sendiri barang tersebut[1]. Parate executie juga mengandung arti bahwa jika debitor wanprestasi, kreditor dapat melaksanakan eksekusi objek jaminan, tanpa harus memohon fiat dari Ketua Pengadilan dan tunduk pada peraturan tersendiri sehingga prosedurnya lebih mudah dan murah[2]

        Herowati Poesoko menyatakan bahwa parate executie adalah upaya di luar Hukum Acara Perdata, dan memiliki 2 (dua) kelebihan, yaitu (a.) tanpa didahului sita jaminan dan sita eksekusi dan (b.) tanpa fiat pengadilan, yang pada kenyataanya jika menempuh kedua langkah tersebut memerlukan waktu yang panjang dan biaya tidak murah[3]. Berbeda dengan pelaksanaan parate executie, dalam Hukum Acara Perdata dianut asas-asas hukum, yaitu Asas Religiusitas Putusan Yang Memuat Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Asas Peradilan Diselenggarakan Secara Sederhana, Cepat dan biaya Ringan, Asas Hakim Pasif, Asas Ultra Petitum Partium, Asas Ex Aequo et Bono, Asas Tidak Berpihak (imparsialitas), Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum, Asas Audi Et Alteram Partem, Asas Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman[4].

        Salah satu asas, sebagaimana menjadi fokus tulisan ini, yaitu Asas Audi Et Alteram Partem, menurut Black’s Law Dictionary, memiliki arti hear the other side; hear both sides. No man should be condemned unheard[5]. Asas ini juga dikenal dengan “eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide” yang berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak[6].

        Mengingat bahwa parate executie adalah mekanisme di luar Hukum Acara Perdata, maka dengan mudah dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan parate executie tidaklah tunduk pada asas-asas Hukum Acara Perdata, termasuk Asas Audi Et Alteram Partem. Namun demikian, tulisan ini mencoba menunjukkan bahwa sejatinya Asas Audi Et Alteram Partem juga terkandung dalam tahapan pengurusan Piutang Negara.

Eksistensi Asas Audi Et Alteram Partem dalam Pengurusan Piutang Negara

        Dalam pengurusan Piutang Negara, berdasarkan PMK 240/2016, dikenal adanya tahapan Panggilan. Pasal 42 PMK 240/2016 mengatur bahwa Panggilan dilakukan terhadap perorangan maupun badan hukum dan non-hukum. Terhadap Penanggung Hutang perorangan, Panggilan ditujukan kepada diri pribadinya. Selanjutnya, jika Penanggung Hutang adalah badan hukum berbentuk Perseoran Terbatas, maka Panggilan ditujukan kepada direksi dan komisaris. Apabila badan hukum berbentuk koperasi atau yayasan, Panggilan ditujukan kepada pengurusnya. Sementara itu, Penanggung Hutang non-badan hukum berupa firma atau CV, Panggilan ditujukan kepada firman atau pengurusnya. Apabila Penanggung Hutang tidak memenuhi Panggilan, maka dilakukan panggilan terakhir paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal menghadap yang ditetapkan dalam surat Panggilan.

        Dalam hal Penanggung Hutang menghilang atau tidak mempunyai tempat tinggal/tempat kediaman yang dikenal di Indonesia, menurut Pasal 47 PMK 240/2016, dilakukan pengumuman panggilan melalui surat kabar harian, media elektronik, papan pengumuman di Kantor Pelayanan, dan/atau media massa lainnya. Pengumuman tersebut memuat identitas Penanggung Hutang dan kewajibannya untuk menyelesaikan hutang kepada Negara.

        Terhadap proses pemanggilan tersebut, apabila Penanggung Hutang memenuhi panggilan, maka dapat terjadi 2 (dua) kemungkinan, yaitu mengakui dan tidak mengakui adanya dan besarnya utang. Selanjutnya, jika Penanggung Hutang mengakui dan sanggup menyelesaikan utangnya maka dibuatlan Pernyataan Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PMK 240/2016. Apabila Penanggung Hutang mengakui namun tidak sanggup menyelesaikan utang, maka Pernyataan Bersama tetap dibuat sesuai ketentuan Pasal 58 PMK 240/2016.

        Pada kemungkinan yang kedua, yaitu Penanggung Hutang memenuhi panggilan namun tidak mengakui utangnya, maka terdapat pula 2 (dua) kemungkinan, yaitu Penanggung Hutang dapat membuktikan dan tidak dapat membuktikan sanggahannya tersebut. Ketentuan dalam PMK 240/2016, secara eksplisit hanya mengatur jika Penanggung Hutang tidak dapat membuktikan, yaitu dengan diterbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN). Sedangkan jika Penanggung Hutang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki utang kepada Negara tidak diatur secara eksplisit.

        Berkaitan dengan masalah tersebut, dapat dirujuk ketentuan Pasal 32 huruf a PMK 240/2016. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengurusan Piutang Negara dapat dikembalikan kepada Penyerah Piutang dalam hal, salah satunya, terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan. Selanjutnya, Pasal 33 PMK 240/2016 mengatur bahwa Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena kekeliruan Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a harus berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan telah terjadi kekeliruan.

        Dengan menginterpretasikan ketentuan-ketentuan di atas secara sistematis, maka dapat dipahami bahwa Penanggung Hutang yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki utang kepada Negara dapat ditindaklanjuti dengan Pengembalian kepada Penyerah Piutang. Dengan demikian, dapat pula dikualifikasikan telah terjadi kekeliruan dari Penyerah Piutang.

        Berdasarkan ilustrisasi pelaksanaan panggilan tersebut, tergambar bahwa Asas Audi Et Alteram Partem termanifestasi dalam tahapan pengurusan Piutang Negara. Penanggung Hutang diberikan kesempatan untuk menyatakan dan membuktikan bahwa dirinya tidak mempunyai utang kepada Negara. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan Piutang Negara diberikan kesempatan untuk didengar keterangannya dan diperlakukan dengan setara.

        Permasalahan selanjutnya adalah berkaitan dengan Penanggung Hutangnya yang tidak memenuhi panggilan. Jika Penanggung Hutang tidak memenuhi Panggilan, dan pada waktunya dilakukan parate executie terhadapnya, bagaimanakah eksistensi Asas Audi Et Alteram Partem dalam pengurusan Piutang Negara?

        Berkaitan dengan hal ini, dapat dianalogikan dengan penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam perkara perdata yang diputus oleh pengadilan secara verstek. Secara sekilas dalam putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan tanpa diikuti proses-proses peradilannya oleh pihak tergugat dapat dianggap bahwa Asas Audi Et Alteram Partem tidak terpenuhi. Senyatanya anggapan tersebut dianggap salah, karena dalam konteks putusan verstek sekalipun, Asas Audi Et Alteram Partem telah berusaha untuk dipenuhi dengan adanya panggilan-panggilan kepada pihak tergugat, namun memang pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan tersebut[7].

Krakteristik Asas Audi Et Alteram Partem dalam Pengurusan Piutang Negara

        Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, mengingat kewenangan parate executie PUPN adalah berada di luar domain Hukum Acara Perdata, maka eksistensi Asas Audi Et Alteram Partem pada pengurusan Piutang Negara juga memiliki karakteristik tersendiri, berbeda dengan karakteristiknya dalam Hukum Acara Perdata.

        Pertama, dalam konteks pengurusan Piutang Negara, penerapan Asas Audi Et Alteram Partem membawa konsekuensi bahwa PUPN menjadi pihak kreditur sekaligus pihak yang mengadili adanya perbedaan pendapat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang. Hal ini berbeda dengan karakteristik Asas Audi Et Alteram Partem dalam konteks Hukum Acara Perdata yang menjadi domain lembaga peradilan untuk menerapkannya. Karakteristik ini juga menjadi keunikan tersendiri, karena sejatinya kedudukan PUPN dalam pengurusan Piutang Negara adalah tidak ubahnya sebagai kreditur bagi Penanggung Hutang.

        Namun demikian, dapat disimak pendapat yang dikemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa kedudukan PUPN merupakan peradilan semu (quatie rechtpraak) karena PUPN merupakan badan peradilan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak atau berkepentingan dalam menyelesaikan sengketa utang piutang Negara. Pendapat lainnya diutarakan oleh Arifin Soeriaatmadja yang menyatakan bahwa PUPN selintas memang mirip lembaga peradilan yang semu, tetapi pada hakikatnya PUPN tidak melakukan pengadilan terhadap debitur yang menunggak utang. Anggapan yang mengidentikkan PUPN dengan lembaga peradilan semu muncul karena PUPN memiliki kewenangan melakukan penagihan dengan dokumen yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”[8].

        Selanjutnya, ketentuan bahwa PUPN dapat menilai pembuktian yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atas klaimnya tidak memliki utang kepada Negara juga berkaitan dengan pembahasan ini. Diaturnya hal ini telah memberikan kewenangan bagi PUPN untuk mengkonstatir sebuah peristiwa untuk kemudian dicarikan landasan hukumnya yang kemudian menjadikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa hukum[9]. Pengaturan hal tersebut juga telah memberikan kewenangan bagi PUPN untuk menilai proses pembuktian yang dilakukan oleh kedua pihak, yaitu baik oleh Penyerah Piutang yang menyatakan bahwa Piutang Negara telah ada dan besarnya pasti menurut hukum maupun oleh Penanggung Hutang yang membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki hutang kepada Negara.

        Kewenangan untuk mengkonstatir sebuah peristiwa menjadi peristiwa hukum dan menilai pembuktian para pihak yang dilakukan oleh PUPN tersebut sejatinya adalah kewenangan lembaga peradilan. Kegiatan pembuktian dalam konteks hukum acara perdata selalu diidentikkan dengan lembaga peradilan atau secara khusus diasosiasikan kepada kewenangan hakim, seperti salah satu definisi pembuktian yang berbunyi bahwa, “Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum, kepada hakim yang memeriksa perkara guna memberi kepastian tentang kebenaran suatu peristiwa yang dikemukakan”[10].

        Kedua, karakteristik Asas Audi Et Alteram Partem dalam konteks pengurusan Piutang Negara adalah bahwa penerapannya dapat dilakukan dengan tidak secara langsung memperhadapkan antara pihak Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dalam satu waktu. Hal ini juga berbeda dengan penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam hukum acara perdata yang dilakukan pada saat pemeriksaan perkara di Pengadilan yang menghadirkan para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dalam menerapkan Asas Audi Et Alteram Partem, PUPN, dalam tahap Panggilan terhadap Penanggung Hutang, tidak wajib menghadirkan Penyerah Piutang karena memang pada hakikatnya pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh Penyerah Piutang telah beralih kepada PUPN. Sehingga dengan demikian, pemeriksaan terhadap Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang tidak wajib dilaksanakan oleh PUPN secara bersamaan, namun tidak menutup kemungkinan untuk tetap dilaksanakan oleh PUPN.

        Selain itu, jika PUPN tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dalam satu waktu maka tidak menimbulkan akibat hukum apapun. Hal ini berbeda dengan Hukum Acara Perdata, dalam konteks peradilan perdata jika salah satu pihak tidak menghadiri persidangan, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dalam hal penggugat tidak hadir maka Pengadilan dapat memutuskan bahwa gugatan gugur, jika tergugat tidak hadir maka Pengadilan akan memutus perkara secara verstek.

        Ketidakwajiban PUPN untuk memeriksa Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dalam satu waktu memang dapat dirunut dari hakikat Panggilan yang diterbitkan oleh PUPN. Panggilan yang diterbitkan PUPN memang hanya bermakna ditujukan kepada Penanggung Hutang saja, sedangkan Penyerah Piutang hanya sebagai tembusan saja. Hal ini tentu berbeda dengan pemanggilan yang dikenal dalam hukum acara perdata. Pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan dalam hukum acara perdata memang ditujukan kepada baik Penggugat maupun Tergugat untuk hadir dalam persidangan. Hal ini terkandung dalam makna Pasal 338 HIR. Pasal a quo mengandung makna (i) Relaas adalah panggilan sidang pertama kepada Penggugat dan Tergugat, (ii) Relaas adalah panggilan untuk menghadiri sidang lanjutan kepada para pihak atau salah satu pihak apabila pada sidang yang lalu tidak hadir baik tanpa alasan yang sah atau berdasarkan alasan yang sah, (iii) Relaas adalah panggilan terhadap saksi yang diperlukan atas permintaan oleh salah satu pihak[11]. Dalam makna yang (i), Asas Audi Et Alteram Partem dalam konteks pengurusan Piutang Negara memiliki karakteristik yang berbeda dengan Asas yang sama dalam konteks hukum acara perdata.

Penutup

        Sebagaimana telah dinyatakan pada bagian awal tulisan ini, meskipun parate executie dalam pengurusan Piutang Negara tidak tunduk pada asas Hukum Acara Perdata, yang salah satunya Asas Audi Et Alteram Partem. Namun menyadari bahwa Asas tersebut termanifestasi dalam pengurusan Piutang Negara membawa beberapa manfaat, baik secara normatif maupun praktik.

        Pertama, secara normatif, termanifestasikannya Asas Audi Et Alteram Partem dalam pengurusan Piutang Negara berkolerasi secara positif dengan kewenangan parate executie yang dimiliki PUPN. Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi dasar kewenangan parate executie yang dimiliki PUPN mencantumkan kata “keadilan” di dalamnya, hal ini bermakna pertimbangan keadilan sesungguhnya lebih dikedepankan dalam memutus suatu perkara[12] atau dalam konteks pengurusan Piutang Negara maka keadilan harus dikedepankan dalam penyelesaian Piutang Negara. Diberikannya kesempatan kepada Penanggung Hutang dalam tahapan Panggilan diharapkan dapat pula mewujudkan keadilan bagi Penanggung Hutang tersebut. Dengan demikian, manifestasi Asas Audi Et Alteram Partem dalam Panggilan sebagai tahapan pengurusan Piutang Negara telah menghadirkan nilai keadilan bagi para piihak, meskipun pada gilirannya tetap harus dilakukan parate executie.

        Kedua, secara praktik, manifestasi Asas Audi Et Alteram Partem memperkuat legitimasi kewenangan parate executie. Sering dijumpai bahwa dalam perkara hutang piutang, pihak debitur mempermasalahkan pelaksanaan eksekusi dengan alasan tidak terdapat pemberitahuan sebelumnya dari pihak kreditur. Apabila alasan itu ternyata benar maka dapat mengurangi legitimasi dari pelaksanaan eksekusi. Sebaliknya, jika alasan tersebut hanya dalil belaka dari debitur, dan pada kenyataannya debitur telah diberitahukan akan dilakukan eksekusi, maka pelaksanaan eksekusi memiliki legitimasi yang kuat. Dalam konteks pengurusan Piutang Negara, apabila Penanggung Hutang telah dipanggil dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan hutangnya kepada Negara, maka jika pada waktunya akan dilakukan parate executie terhadapnya, maka pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki legitimasi yang kuat.

    Mengingat kedua manfaat di atas, kiranya pembahasan secara teoritik dalam tulisan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam praktik pengurusan Piutang Negara ke depannya.

Penulis: Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)


[1] Dwi Tatak Subagiyo, Hakikat Kedudukan Hukum Debitor Selama Menguasai Objek Jaminan Fidusia, Disertasi, Program Doktor Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2018, hal. 296.

[2] Rose Panjaitan, Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata, Jurnal Notaire, Vol. 1 No. 1 Juni 2018, 135-152, hal. 142.

[3] Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma, dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2008), hal. 220-234.

[4] Sunarto, Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdata, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 2 Juli 2016, 249-276, hal. 260.

[5] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Revised Fourth Edition, (St. Paul Minnesota: West Publishing, 1968), hal. 166.

[6] Herowati Poesoko, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1 No. 2 Juli-Desember 2015, 215-237, hal. 221.

[7] I Gede Yuliartha, et.al, The Meaning of Audi Et Alteram Partem Principle In Verstek Verdict of Civil Law, Journal of Law, Policy, and Globalization, Vol. 69, 2018, 135-149, hal. 143.

[8] Agus Pandoman, Penyelesaian Utang BLBI Dalam Kajian Hukum Responsif Dan Represif, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2014, hal. 107-108.

[9] Dio Ashar Wicaksana, et.al, Penelitian Format Putusan Pengadilan Indonesia: Studi Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung, (Universitas Indonesia: Badan Penerbit FHUI, 2020), hal. 259.

[10] Efa Laela Fakhriah, Perkembangan Alat Bukti dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1 No. 2 Juli-Desember 2015, 135-153, hal. 138.

[11] Faisal Luqman Hakim, Simplifikasi Prosedur Beracara dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 5 No. 1 Januari-Juni 2019, 1-18, hal. 4.

[12] Bambang Sutiyoso, Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 17 April 2010, 217-232, hal. 223.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini