Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Dana Darurat, ASN Wajib Punya
Eva Nuryani
Senin, 12 Juli 2021   |   915 kali

ASN sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebagai ASN, ASN bertugas untuk:

1.     Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

3.     mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, ASN khususnya yang bertugas di organisasi yang mempunyai unit vertikal harus menjalani pemindahan tugas secara berkala dari satu tempat ke tempat lainnya. Oleh karena itu,  memiliki dana darurat adalah hal yang sangat perlu meskipun dalam pemindahan tugas tersebut ASN telah diberikan uang pindah. Uang pindah tersebut dirasa belum mencukupi karena hanya meliputi biaya tiket perjalanan dinas pindah, biaya pengepakan dan angkutan barang serta lumpsum. Dana darurat adalah suatu dana terpisah yang khusus  disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat. Biaya memulai hidup baru di tempat tugas menurut penulis bisa dikatakan sebagai keadaan darurat karena sebagai ASN harus siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja.

Adapun biaya-biaya yang diperlukan ASN untuk memulai tugas di tempat baru antara  lain:

1.     Biaya sewa tempat tinggal berupa kos atau sewa rumah

Sampai dengan saat ini ketersediaan rumah dinas belum dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal semua ASN. Oleh karena itu ASN yang dipindahtugaskan harus memulai hidup di tempat baru dengan menyewa kamar kos atau menyewa rumah bagi yang membawa serta keluarganya.

2.     Biaya pembelian  perabotan baru

Selain biaya sewa tempat tinggal baik ASN yang membawa keluarganya maupun tidak, juga harus mengeluarkan biaya untuk membeli perabotan di tempat baru. Pembelian perabotan ini bisa dilakukan dengan membeli perabot yang benar-benar dalam kondisi baru atau tak jarang membeli perabotan bekas dari ASN lain yang pindah dari kota tersebut.

3.     Biaya pembelian kendaraan

Untuk mobilitas pribadi  ASN dan keluarganya maka ASN juga harus membeli kendaraan di tempat yang baru karena tidak semua daerah didukung oleh fasilitas transportasi publik yang memadai.

4.     Biaya pemindahan sekolah

Bagi pegawai yang membawa serta keluarganya berpindah tugas dan memiliki anak usia sekolah tentu memerlukan biaya untuk mendaftarkan putra-putrinya di sekolah yang baru.

Disamping itu, mengingat tempat tugas ASN yang jauh dari homebase maka ASN juga harus menyediakan dana untuk keadaan lain yang tak terduga yang mengharuskan ASN pulang ke homebase  di luar jadwal rutinnya  misalnya karena ada keluarga yang sakit dan sebagainya khususnya untuk ASN yang tidak membawa serta keluarganya.

Berapakah besarnya dana darurat yang ideal? Menurut para penasehat keuangan, pada umumnya seseorang harus mempunyai dana darurat sebesar tiga sampai dua belas kali pengeluaran rutin per bulan. Khusus untuk PNS yang sering dipindahtugaskan, selain dana sebesar tiga sampai dua belas kali pengeluaran per bulan tersebut juga harus ditambahkan dana yang akan dikeluarkan  apabila ASN dipindahtugaskan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Adapun cara mengumpulkan dana darurat antara lain dengan menyisihkan secara rutin dari penghasilan rutin bulanan atau dari penghasilan lain. Dana darurat tersebut harus disimpan di rekening tabungan yang terpisah dari pengeluaran rutin bulanan dan harus dapat dicairkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. 

Penulis: Eva Nuryani –  Kasi HI KPKNL Bontang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini