Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Pelayanan Publik Yang Menstimulasi Kelahiran Inovasi
Hadyan Iman Prasetya
Jum'at, 18 Juni 2021   |   1887 kali

Oleh: Hadyan Iman Prasetya , KPKNL Bontang

            Sesuai dengan nomenklaturnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas melaksanakan layanan bagi para pengguna layanan maupun stakeholders lainnya yang berkepentingan. Tugas pelayanan yang diemban oleh KPKNL mencakup dalam bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang[1]. Pada tataran konstitusional, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara[2]. Sedangkan secara khusus, Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa “Pelayanan” menjadi salah satu nilai yang menjadi dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keuangan, Pimpinan dan seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja, dan bersikap[3].

Kementerian Keuangan memaknai nilai “Pelayanan” yaitu, dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman[4]. Dalam konteks “Pelayanan” sebagai salah satu nilai Kementerian Keuangan, tentu pembahasannya tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan lainnya. Nilai Kementerian Keuangan lainnya yang amat terkait dengan nilai “Pelayanan”, dan tentunya terkait dengan tema tulisan ini, adalah nilai “Kesempurnaan” yang dalam implementasinya diwujudkan dalam perilaku utama berupa, salah satunya, mengembangkan inovasi dan kreativitas[5]. Menengok kedua nilai Kementerian Keuangan tersebut, kita dapat menggarisbawahi bahwa Kementerian Keuangan menganut pemahaman bahwa dalam memberikan pelayanan selalu dibarengi dengan usaha untuk mengembangkan inovasi (dan kreativitas).

Lantas bagaimanakah kiranya KPKNL, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, mengupayakan kelahiran inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik? Tulisan ini menawarkan perspektif yang diharapkan dapat memberikan upaya alternatif guna merangsang lahirnya inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh KPKNL.

Stimulan Baru: Open Innovation[6]

Dalam konteks waktu yang kekinian, dengan segala kondisi yang terjadi, inovasi menjadi topik pembahasan yang tidak dapat dihindari oleh Pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan publik yang inovatif dari Pemerintah dianggap menjadi keharusan di tengah kondisi dunia yang memasuki era VUCA (volatile, uncertain, complex, and ambiguous)[7]. Bahkan, jika dikaitkan dengan kondisi Pandemi Covid-19, inovasi diprediksi akan menjadi soft power dan ideologi utama yang dianut secara global untuk dapat memainkan peran yang dominan secara internasional[8].

Birokrasi, sebagai pelaksana pelayanan publik, selama ini dianggap cenderung diam (status quo) dan tidak efektif dalam melakukan perubahan, sehingga perlu adanya dorongan dari pihak luar untuk menggerakannya. Perubahan yang berasal dari luar (demand-side reform) dianggap lebih efektif dibanding perubahan dari dalam (supply-side reform) yang dilaksanakan oleh birokrasi sendiri[9]. Berpegang pada hasil analisis tersebut, sebagai salah satu bentuk kritik, tentu tidak salah apabila penyelenggara pelayanan publik mencoba untuk membuka diri terhadap pendekatan demand-side reform. Dengan adanya perubahan tentu akan semakin memperbesar kemungkinan lahirnya inovasi-inovasi yang berguna dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.

Kelahiran inovasi yang berbasis dari dalam (supply-side reform) tentu akan bertitik tolak dari kesadaran internal birokrasi berdasarkan kondisi yang dianalisanya, sedangkan inovasi yang lahir dari keterlibatan pihak luar atau masyarakat (demand-side reform) akan bernilai lebih, karena inovasi yang lahir nantinya tidak semata lahir dari kacamata birokratis. Pada perspektif penyelenggara pelayanan publik, belum tentu merasakan kendala-kendala yang dialami oleh masyarakat dalam pelayanan publik, sehingga hal ini menjadi kelemahan dari inovasi yang lahir dari produk supply-side reform. Sebaliknya, inovasi yang lahir dengan keterlibatan masyarakat tersebut kiranya akan lebih tepat sasaran dalam menjawab kendala-kendala yang selama ini dialami oleh masyarakat ketika mendapatkan layanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kelahiran inovasi yang melibatkan pihak luar ini pada perkembangannya dapat kita analisa dengan konsep Open Innovation. Konsep ini dimaknai sebagai pendekatan yang memberikan kedudukan yang sejajar terhadap berbagai ide yang bernilai (valuable ideas) baik yang berasal dari dalam atau luar,[10] dalam hal ini adalah birokrasi. Pendekatan Open Innovation ini merupakan bentuk reformasi dari pendekatan yang selama ini berlaku, yaitu Closed Innovation yang seakan-akan menekankan pada eksklusivitas dan monopoli ide dan pengetahuan. Melalui pendekatan Open Innovation, ide untuk lahirnya inovasi hingga pengembangan inovasi tersebut dapat berasal dari pihak di luar birokrasi dan tidak menutup kemungkinan inovasi tersebut hanya dapat lahir dan dikembangkan dengan lebih baik dengan keterlibatan pihak luar tersebut.

Meskipun pembahasan mengenai perkembangan metode pendekatan inovasi dari tertutup menuju terbuka ini tumbuh berkembang dalam domain privat dan bisnis, namun hingga beberapa waktu yang lalu, disinyalir banyak pula kebijakan-kebijakan publik yang berakar dari pendekatan yang bersifat Closed Innovation[11]. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa beberapa negara, seperti Amerika dan Belanda, melalui birokrasinya mengadopsi pendekatan Open Innovation untuk merumuskan kebijakan publik. Negara-negara tersebut merasa bahwa pendekatan Closed Innovation tidak secara mencukupi dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah, sehingga perlu untuk diatasi melalui pendekatan Open Innovation[12].

Perubahan paradigma dalam upaya merangsang inovasi menjadi lebih terbuka setidaknya membawa konsekuensi bagi praktik administrasi publik. Sebagai contoh pemerintah harus secara aktif mengajak stakeholders yang relevan dalam suatu permasalahan dalam proses berinovasi. Dengan semakin aktifnya stakeholders dalam proses perumusan inovasi, maka posisi pihak luar akan menjadi kontributor aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik[13]. Guna mencapai hasil yang optimal tentunya tingkat keaktifan dari masing-masing pihak haruslah sama tinggi, dengan demikian dapat pula dilihat hingga sejauh mana keseriusan dari para pihak dalam melahirkan inovasi.

Pelayanan Publik Partisipatif

            Sejalan dengan ide Open Innovation, guna mendapatkan ide-ide untuk kelahiran inovasi, pemerintah perlu menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan peluang kepada pihak luar untuk menyampaikan gagasan-gagasannya. Dalam tataran normatif, masyarakat bahkan diwajibkan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik[14]. Pada sisi yang lain, penyelenggara pelayanan publik juga diwajibkan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik meliputi penyusunan kebijakan, penyusunan Standar Pelayanan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan pemberian penghargaan[15].

            Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik akan memberikan posisi yang lebih baik bagi pemerintah pada saat membuat kebijakan publik dan keputusan tersebut akan lebih mendapatkan dukungan dari masyarakat itu sendiri[16]. Begitu juga dengan inovasi yang lahir dari keterlibatan masyarakat, inovasi tersebut akan lebih tepat dan sesuai dengan keinginan masyarakat yang nantinya juga akan menikmatinya dalam penyelenggaraan publik. Partisipasi publik dalam kegiatan seperti ini dapat terlembagakan dalam konsep Citizensourcing yang mengandung adanya tiga dimensi[17], yaitu:

  1. Citizen Ideation and Innovation, yang berfokus pada penerapan konsep Open Innovation untuk menjaring ide dan inovasi dari masyarakat;
  2. Collaborative Administration, yang mengintegrasikan masyarakat ke dalam proses perumusan kebijakan publik ataupun inovasi;
  3. Collaborative Democracy, yaitu dimensi di mana kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan meningkatkan kualitas kebijakan publik dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kesadaran Pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal baru. Pada tahun 1991, pemerintah Inggris memperkenalkan Citizen Charter yang menawarkan pelayanan publik dengan lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merumuskan model layanan publik yang mereka inginkan. Kemudian United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 2002 memberikan catatan bahwa pelaksanaan program ini haruslah menyediakan iklim birokrasi yang responsif agar berjalan lebih sukses[18]. Berkaca pada kondisi tersebut, Pemerintah perlu juga memikirkan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang dapat merespon ide-ide yang berasal dari luar termasuk pula harus dipikirkan berkaitan dengan feedback untuk menanggapi ide-ide tersebut.

Pemerintah Indonesia juga telah mengatur partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik dengan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat. Dengan mendasarkan pada Peraturan tersebut, kiranya Pemerintah dapat menjaring ide-ide dari masyarakat sebagai rangsangan untuk lahirnya inovasi-inovasi dalam pelayanan publik. Dengan menjaring ide dari masyarakat maka dapat dihindari adanya kondisi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik menghasilkan sesuatu yang justru tidak dibutuhkan dan atau tidak diinginkan oleh masyarakat selaku pengguna pelayanan.

Penutup

            Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah dipahami bahwa lahirnya inovasi dalam pelayanan publik tidak hanya bersumber dari dalam birokrasi sebagai penyelenggara pelayanan publik. Pihak di luar penyelenggara pelayanan publik juga dapat menjadi sumber lahirnya inovasi. Guna mendapatkan ide-ide yang berasal dari luar tersebut, birokrasi perlu mengiplementasikan pendekatan Open Innovation melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih partisipatif. Dengan demikian pendekatan Open Innovation dapat menstimulasi lahirnya inovasi dalam pelayanan publik.

            Meskipun demikian Penulis juga sepenuhnya sadar bahwa pendekatan Open Innovation bukanlah sesuatu yang secara ajaib akan menghasilkan keberhasilan dengan cepat dan mudah. Pemerintah tidak cukup hanya dengan mengadopsi pendekatan Open Innovation, namun harus pula dibersamai dengan pemahaman yang bersifat top-down mengenai bagaimana cara mendapat keuntungan maksimal dari pengimpelentasian pendekatan tersebut. Kemudian perlu pula dipahami bahwa keberhasilan Open Innovation tidak dapat dicapai dengan satu lompatan saja, melainkan harus melalui langkah yang bertahap, membangun kemampuan, pengalaman dan rasa saling percaya di antara para pihak yang terlibat[19].

Khusus bagi KPKNL, berbagai penjelasan di atas menjadi penting untuk dipahami mengingat KPKNL tidak luput dari tuntutan untuk selalu berbenah dan melahirkan inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Satu hal yang tidak boleh dilupa adalah “Pelayanan” dan inovasi merupakan salah satu nilai dan perilaku utama setiap insan Kementerian Keuangan, termasuk KPKNL, yang harus selalu dipedomani dalam melaksanakan tugas dan fungsi.


[1] Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

[2] Konsiderans “Menimbang” huruf “a” Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[3] Konsiderans “Menimbang” huruf “b” Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.

[4] Ibid, Diktum Pertama angka 4.

[5] Ibid, Diktum Kedua angka 5 huruf b.

[6] Dalam pendapat lain terdapat perbedaan istilah mengenai penggunaan Open Innovation. Istilah Open Innovation dianggap sebagai konsep yang digunakan dalam sektor privat, sedangkan dalam sektor publik digunakan istilah Collaborative Innovation yang berakar dari konsep Networked Government. Lihat Ben Bommert, 2010, Collaborative Innovation in the Public Sector, International Public Management Review, Vol. 11 Issue 1, 2010.

[7] Erwan Agus Purwanto, 2019, Kebijakan Publik Yang Agile Dan Inovatif Dalam Memenangkan Persaingan Di Era VUCA (Volatile, Uncertain, Complex, and Ambiguous), Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Fisipol UGM, hal. 11.

[8] Muhadjir Darwin, 2020, Pascakorona: Inovasi sebagai Ideologi Global, Opini Koran Kompas tanggal 16 Mei 2020.

[9] Agus Pramusinto, 2016, Mendorong Perubahan Dari Luar: Ke Arah Birokrasi Indonesia Yang Demokratis Dan Melayani, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fisipol UGM, hal. 8.

[10] Henry Chesbrough, 2003, Open Innovation: The New Imperative for Creating and Profiting from Technology, Harvard Business School Press, hal. 43.

[11] Henry Chesbrough dan Wim van Haberkee, 2011, Open Innovation and Public Policy in Europe, diunduh dari http://sciencebusiness.net/sites/default/files/archive/Assets/27d0282a-3275-4f02-8a3c-b93c2815208c.pdf, hal. 5.

[12] Atreyi Kankanhalli et.al., 2016, Open Innovation in The Public Sector: A Research Agenda, diunduh dari https://repository.tudelft.nl/islandora/object/uuid:a4650a3c-822f-4dc5-a2b7-52d079ba0bbd/datastream/OBJ/download, hal. 2.

[13] Victor Bekkers dan Lars Tummers, 2018, Innovation in the Public Sector: Towards an Open and Collaborative Approach, International Review of Administrative Sciences, Vol. 84 (2) 2019-213.

[14] Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[15] Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

[16] Ulber Silalahi,  t.t., Partisipasi Publik Dalam Kegiatan Administratif Publik di Era Desentralisasi Demokratis: Kemauan Birokrasi Memppartisipasikan Warga dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diunduh dari https://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/1541/Mklh_Ulber Silalahi_Partisipasi Publik dalam Kegiatan Administratif-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

[17] Dennis Hilgers dan Christoph Ihl, 2010, Citizensourcing: Applying the Concept of Open Innovation to the Public Sector, The International Journal of Public Participation, Volume 4 Number 1, January 2010, hal. 73.

[18] Simon James, et.al., 2005, The Citizen’s Charter: How Such Initiatives Might Be More Effective, Public Policy and Administration, Volume 20 No. 2 Summer 2005, hal. 4.

[19] BearingPoint, 2018, Accelerating Open Innovation in the Public Sector, diunduh dari https://www.bearingpoint.com/files/LB_OpenInnovation_Insight.pdf?download=0&itemId=494395,  hal. 5.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini