Bogor
– Sidang perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2017/PN.Bgr yang dihadiri oleh kuasa
hukum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor di ruang sidang
Cakra Pengadilan Negeri Bogor (14/3/2018) tidak seperti biasanya. Dalam sidang
kali ini, sebanyak 13 orang peserta DTSS Penanganan Perkara di
Pengadilan Tahun Anggaran 2018 beserta para pendamping berkenan mengikuti
jalannya persidangan dimaksud. Para peserta diklat tersebut menghadiri
persidangan di Pengadilan Negeri Bogor dalam rangka Praktek Kerja Lapangan DTSS Penanganan Perkara di Pengadilan Tahun
Anggaran 2018.
KPKNL
Bogor dalam perkara ini berkedudukan sebagai Turut Tergugat II dengan Penggugat
yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Tergugat I PT Loena Propertindo,
Tergugat II Edi Surachman, Tergugat III Eri Isnandar, Tergugat IV Ade Abdullah
Adiwinata, Tergugat V Muchjaidin serta Turut Tergugat I PT BRI Syariah
Cabang Jakarta Abdul Muis. Pokok gugatan perkara ini adalah Perbuatan Melawan
Hukum, dimana inti gugatan yaitu adanya suatu SHM yang dijaminkan secara
ganda kepada Penggugat dan Turut Tergugat I.
Sebelum
menghadiri persidangan perkara perdata tersebut, para peserta diklat mendapat
kehormatan bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor R. Hendral, SH,
MH serta mendapat ijin untuk melihat suasana ruang kerja di Pengadilan Negeri
Bogor. Hendral memberikan penjelasan tentang alur perkara di pengadilan serta
terkait inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bogor.
Dengan
melakukan kunjungan ke pengadilan dan mengikuti persidangan secara langsung di
Pengadilan Negeri Bogor ini, diharapkan dapat menyeimbangkan antara teori penanganan
perkara yang telah didapatkan selama diklat dengan praktek secara langsung, sehingga lulusan DTSS
Penanganan Perkara di Pengadilan menjadi lebih berkualitas.