Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Lelang Aset Eks PPA, DJKN Berhasil Kembalikan 15 Milyar Uang Negara
N/a
Senin, 05 Oktober 2015   |   1667 kali

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyetorkan Rp15.183.385.000,00 ke kas negara. Uang tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak hasil dari lelang aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA). Sebanyak enam puluh dua aset eks kelolaan PT PPA yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dilelang melalui e-Auction dengan metode lelang email. Lelang yang dilaksanakan pada Selasa 29 September 2015 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KM.6/2015 tentang Penetapan Nilai Limit Penjualan Aset Properti Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Tahun 2015. Lelang diikuti 28 calon pembeli lelang telah disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli Lelang. Tepat pukul 11.00 WIB, Pejabat Lelang KPKNL Bogor Retno Merdisiwi menutup penawaran lelang email aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

e-Acution dapat menggunakan metode lelang internet (penawaran terbuka) dan lelang email (penawaran tertutup). e-Acution membuat lelang lebih mudah, lebih efisien, lebih cepat, aman dan memberikan hasil optimal. e-Auction lebih mudah karena peserta dapat mengikuti lelang dimanapun dan kapanpun. Lebih efisien karena tidak perlu biaya transportasi dan akomodasi. Lebih cepat karena penawaran lelang lelang langsung diterima dalam hitungan detik. Aman karena pembeli lelang mendapat risalah lelang.

Lelang PT PPA di KPKNL Bogor kali ini menggunakan lelang email. Lelang email adalah lelang dengan penawaran tertutup dan menggunakan media email untuk melakukan penawaran objek lelang. Dalam bentuk lelang ini peserta tidak mengetahui penawaran yang diikuti oleh peserta lain (penawaran tertutup) hingga hasil lelang diharapkan mencerminkan kemampuan peserta dalam menawar objek lelang.

Penawaran diajukan dengan cara menekan tombol “Tawar (Bid)” dalam menu “Status Lelang” pada Aplikasi Lelang email (ALE). Peserta dengan lelang email dengan bebas dapat menawar objek lelang sesuai dengan kemampuan ekonomis dan kadar ketertarikan peserta terhadap objek lelang. Dengan lelang email peserta lelang diberi kesempatan mengajukan penawaran lelang berkali-kali sesuai kemampuannya tanpa gangguan dari pihak manapun yang mungkin terjadi pada lelang konvensional. Dalam mengajukan penawaran berkali-kali, penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya. Hal ini berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan habis (closing time) dan hasil penawaran seluruh peserta lelang dibuka oleh pejabat lelang. Rekapitulasi seluruh penawaran lelang dapat dilihat pada ALE (sesuai nama pengguna masing-masing pada ALE). Rekapitulasi seluruh penawaran lelang juga dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.

Seluruh peserta lelang (baik pemenang lelang maupun peserta lelang) akan mendapatkan informasi melalui alamat email masing-masing mengenai hak dan kewajibannya. Peserta lelang perlu memeperhitungkan kemampuan peserta dalam melakukan pembayaran objek lelang jika dinyatakan pemenang oleh pejabat lelang. Karena pembeli lelang harus melunasi pembayaran lelang selama 5 hari kerja. Jika tidak dilunasi maka uang jaminan objek lelang akan hangus dan peserta lelang dinyatakan wanprestasi.

Prosedur ALE atau lelang email dapat dilihat pada https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/prosedur (penulis/foto:‘mal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini