Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
DJKN, Pengelola Kekayaan Negara
N/a
Rabu, 24 September 2014   |   4502 kali

Bogor – Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, kekayaan negara yang dapat ditatausahakan adalah sebesar 3.567 Triliun. Namun kekayaan itu akan bertambah besar jika ditambah dengan kekayaan negara yang dikelola Daerah. Demikian disampaikan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tavianto Noegroho saat mengisi kuliah umum pada acara DJKN Goes to Campus Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Senin (22/9/2014). Lebih lanjut, Ia menjelaskan, kekayaan negara dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu kekayaan negara yang dikuasai, kekayaan negara dimiliki dan kekayaan negara dipisahkan.

Di hadapan mahasiswa  yang memadati Aula UIKA di Gedung Prof. H. Abdullah Siddiq, Tavianto menggarisbawahi mengenai kekayaan negara yang dikuasai, sebagai akibat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kekayaan negara jenis ini sangat besar potensinya mulai dari sektor agraria/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energi, panas bumi dan kekayaan negara lainnya. Tantangan ke depan adalah mengelolanya dengan optimal terutama di sektor  kelautan dan perikanan.

Pria kelahiran semarang ini juga menerangkan struktur, tugas dan fungsi DJKN sebagai salah satu eselon I di bawah Kementerian Keuangan. “Posisinya adalah K/L (Kementerian/Lembaga-red) sebagai pengguna barang, kita (DJKN-red) sebagai pengelola barang, dalam konteks penatausahaan BMN (Barang Milik Negara-red),” jelasnya saat menerangkan salah satu tugas DJKN. Selain itu, DJKN juga mempunyai tugas dan fungsi di bidang penilaian, Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), piutang negara dan lelang. “Sebaran kantor kita (DJKN-red), mulai dari aceh, palembang, semarang, manado dan jayapura. Ada 17 kanwil (kantor wilayah-red) dan 70 KPKNL, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang tersebar di seluruh Indonesia. Dan di wilayah ini ada KPKNL Bogor,” imbuhnya.

Dalam DJKN Goes to Campus kali ini, Direktur Hukum dan Humas didampingi oleh Kepala Subdit BMN I Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) I D Sri Warsiyati sebagai narasumber. Materi Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) dan LKPP disampaikan Yanis membuka materi pengelolaan BMN. Yanis juga menyampaikan peran DJKN sebagai aktor penting LKPP, yaitu saat melakukan inventarisasi dan penilaian BMN untuk memperbaiki LKPP dan Laporan Keuangan K/L.

“Negara selaku subjek hukum pribadi, sebagaimana bapak ibu sekalian beli rumah, maka negara juga beli gedung untuk kantor. kita beli komputer, negara juga beli komputer untuk karyawannya. kita beli kertas, maka negara beli kertas. Hal ini negara sebagai subjek hukum privat. Dalam negara sebagai subjek hukum pribadi, negara memiliki barang-barang yang dimiliki negara. Untuk itu disebut sebagai barang milik negara,” terang Yanis saat menjelaskan pengertian BMN.

Selain itu, Pria yang besar di Yogyakarta ini juga menyampaikan proses pengakuntansian BMN dan siklus pengelolaan BMN. Dalam menjelaskan kontribusi pengelolaan BMN dalam perekonomian Indonesia, ia menerangkan, pengelolaan BMN yang dilaksanakan dengan baik akan menghemat belanja modal, menghemat belanja pemeliharaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi aset negara dan meningkatkan pembiayaan dalam negeri melalui sukuk. Kesemuanya itu akan membuat APBN lebih efisien, efektif dan optimal.

Dalam menyampaikan materi pengelolaan KND, Sri Warsiyati menjelaskan bahwa pemerintah juga melakukan investasi. Dalam investasi tersebut, pemerintah tidak hanya mengharapkan return semata namun pemerintah juga berinvestasi untuk mengembangkan perekonomian rakyat. Dari profil KND per 2013, 63% investasi pemerintah tertuju pada Badan Urusan Milik Negara (BUMN). Hal ini tentu saja mendorong peningkatan peranan BUMN dalam kontribusi perekonomian indonesia baik dalam bentuk kontribusi langsung berupa pajak, dividen dan privatisasi maupun kontribusi tidak langsung dalam bentuk kapitalisasi pasar modal, CSR, KUR, Capital Expenditure, Operating Expenditure dan Public Service Obligation.

Sebelumnya, Wakil Rektor I bidang akademik UIKA Ruhenda, dalam sambutannya, menyampaikan harapan dengan adanya DJKN Goes to Campus adalah agar mahasiswa tidak hanya mengetahui pengelolaan kekayaan negara namun juga ikut menjaganya. “ Dengan cara ini, mahasiswa kami tidak hanya “melek” di bidang kekayaan negara atau pengaturan kekayaan negara, tetapi lebih jauh dari itu, merasa memiliki bahwa aset negara adalah sebagian kewajiban kita,” ujarnya.

Simulasi Lelang

Dalam rangka lebih memasyaratkan lelang, untuk pertama kali DJKN Goes to Campus mengadakan simulasi lelang. Kepala KPKNL Bogor Dodo Sukandar mengawalinya dengan menjelaskan mengenai dasar hukum dan prosedur lelang. Lelang dilaksanakan dihadapan pejabat lelang kelas I KPKNL Bogor Muhammad Hasbi, penjual lelang rafli dan bertindak sebagai pemandu lelang Digahayu. Tujuh barang yang dilelang, semuanya terjual habis. (tim humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini