Bogor - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melakukan pembinaan kepada satker-satker di wilayah kerjanya Kamis (19/6). Hal ini menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait peningkatan efektivitas pelaksanaan rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) dan Penyusunan Laporan BMN. KPKNL melakukan pembinaan satuan kerja (satker) yaitu Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi Bogor, Rumah Sakit Paru (RSP) Dr. M. Goenawan Parto Widigdo Cisarua Bogor, dan Istana Kepresidenan Cipanas. Dalam pembinaan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bogor Endah Farida beserta staf menyampaikan agar persetujuan dari Pengelolaan Barang terkait sewa BMN di PPMKP Ciawi Bogor dan di RSP Dr. M. Goenawan Parto Widigdo Cisarua Bogor. KPKNL kemudian melanjutkan dengan melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa dimaksud.
Endah juga melakukan sosialisasi atas beberapa peraturan baru terkait pengelolaan BMN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penghapusan BMN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN. Di samping itu, Endah juga berpesan agar rekonsiliasi BMN Semester I Tahun 2014 yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan dilakukannya pembinaan kepada Satker diharapkan "Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum" dalam Pengelolaan BMN dapat tercapai dan tidak hanya slogan semata. (Text/Foto: Mal)