Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Sosialisasi PMK Nomor 106/PMK.06/2013
N/a
Kamis, 03 Oktober 2013   |   830 kali

BOGOR – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada tanggal 27 September 2013, bertempat di Gedung Auditorium Dr.Ir. M. Ismunadji, Jl. Tentara Pelajar 3A,  Kampus  Penelitian Pertanian Cimanggu,  mengadakan acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  PMK 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010.

Sosialisasi dihadiri oleh 196 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Bank Pemerintah, Bank Swasta dan Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Bogor. Kepala KPKNL Bogor   Dodo Sukandar menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara sosialisasi ini mengingat adanya perubahan-perubahan dalam petunjuk pelaksanaan lelang yang cukup signifikan. Selanjutnya, Dodo manggambarkan tentang padatnya frekuensi lelang yang dilayani oleh KPKNL Bogor. “Frekuensi lelang pada KPNL Bogor sangat tinggi sehingga sampai dengan akhir tahun 2013 pun jadwal pelaksanaan lelang sudah penuh” demikian ungkapnya. Frekunsi lelang yang tinggi ini dibarengi dengan dengan meningkatnya minat para investor yang tinggi terhadap tanah dan bangunan di Kota Bogor dan sekitarnya, yang pada gilirannya berdampak pada banyaknya  permasalahan yang semakin berkembang dan sudah tidak diakomodasi lagi dalam PMK yang lama. Dengan keluarnya PMK 106/PMK.06/103 ini mudah-mudahan dapat mengatasi semua permasalahan yang dihadapi oleh Pejabat Lelang saat ini.

Materi pokok dibuka oleh moderator Dirgahayu dan yang menjadi narasumber pada sosialisasi ini adalah Ida Novianti, Kepala Sub Diterktorat Bina Lelang II, Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam paparannya dijelaskan materi penjualan lelang secara menyeluruh yang antara lain mengenai dasar hukum, definisi dan fungsi lelang, jenis-jenis lelang, Pejabat Lelang Kelas I dan kelas II, prosedur lelang dan tarif PNBP yang dibebankan dari hasil penjualan lelang. Selanjutnya pembahasan dilanjutkan ke pokok materi PMK 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Terdapat beberapa perubahan yang signifikan dalam petunjuk pelaksanaan lelang antara lain adanya penambahan jenis jaminan penawaran lelang, yaitu berupa garansi bank, pengaturan mengenai nilai limit yang harus berdasarkan hasil penilaian dari Penilai, dibukanya penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, yaitu melalui tromol pos, surat elektronik (email), atau internet, adanya kewajiban memiliki NPWP bagi peserta lelang dan adanya sanksi bagi penyetor uang jaminan lelang yang tidak mengajukan penawaran atau tidak hadir saat pelaksanaan lelang selama 3 bulan tidak boleh mengikuti lelang di wilayah Kanwil tempat pelaksanaan lelang.

Pada sesi tanya jawab, pertanyaan yang muncul didominasi dengan permasalahan lelang hak tanggungan, khususnya mengenai penetapan nilai limit oleh penjual yang sebelumnya dilakukan penilaian oleh penilai independen untuk obyek lelang dengan nilai Rp 300 juta ke atas. Masalah pengosongan, pemblokiran di BPN dan kendala-kendala dalam pengurusan SKPT tetap menjadi topik hangat untuk dipertanyakan oleh peserta.  Acara ditutup dengan do’a dan ramah tamah. (Materi : Hari Santosa)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini