Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Identifikasi Penyelesaian Masalah BMN Rusak Berat/Hilang
N/a
Rabu, 02 Oktober 2013   |   4645 kali

Banda Aceh - “Persentase capaian penyelesaian BMN Rusak Berat/Hilang di lingkungan Kementerian Keuangan Aceh belum mencapai 25% dari target yang ditetapkan, inilah yang harus kita kejar” papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Joko Prihanto pada sambutan rapat percepatan penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) rusak berat/hilang di lingkungan Kementerian Keuangan Aceh, pada hari Kamis, 29 September 2013.

Rapat yang diadakan di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi atas lambatnya penyelesaian BMN rusak berat/hilang di lingkungan Kementerian Keuangan Aceh. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Bakhtaruddin, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Lhokseumawe serta perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, dan kepala seksi beserta staf pada Bidang PKN Kanwil DJKN Aceh.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Aceh Dirmanti Jaya yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat memaparkan bahwa kegiatan penyelesaian BMN rusak berat/hilang di lingkungan Kementerian Keuangan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan inventarisasi dan penilaian (IP) BMN pada satuan kerja (satker) kementerian/lembaga. Dari kegiatan IP tersebut banyak ditemukan BMN rusak berat/hilang pada daftar BMN satker. Sesuai surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-584/KN/2013 Tanggal 10 Mei 2013 hal Percepatan Penyelesaian Target IKU Penyelesaian BMN Bermasalah pada Kementerian Keuangan dengan kategori rusak berat atau hilang jumlah BMN rusak berat/hilang di lingkungan Kementerian Keuangan  Aceh adalah sebanyak 4.255 unit dengan nilai Rp.15.669.479.114,00.

Sampai dengan 31 Agustus 2013, BMN yang telah diproses oleh KPKNL maupun kanwil di lingkungan Kanwil DJKN Aceh sebanyak 1.217 unit dengan nilai Rp.2.453.213.540,00. Dari jumlah tersebut yang telah dihapuskan dengan surat keputusan menteri keuangan sebanyak 856 unit dengan nilai Rp.1.430.489.805,00. Atas kecilnya capaian penyelesaian tersebut, didapati beberapa kendala yang menghambat, antara lain banyak satker yang belum dapat melengkapi dokumen penetapan status penggunaan BMN, usulan penghapusan BMN yang telah diajukan satker pada tingkat eselon I tidak jelas perkembangannya, belum adanya pendelegasian kewenangan dari Sekretariat Jenderal Kemenkeu sebagai pengelola barang kepada satker-satker Kementerian Keuangan selaku Kuasa Pengguna Barang, berakhirnya masa berlaku KMK 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga, dan tidak adanya tembusan kepada kantor vertikal DJKN apabila Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan, sehingga progress penyelesaian tidak dapat dimonitor.

Atas kendala-kendala tersebut, para peserta rapat merumuskan beberapa langkah untuk mempercepat penyelesaian BMN rusak berat/hilang di lingkungan Kementerian Keuangan, antara lain target penyelesaian yang diutamakan adalah BMN rusak berat/hilang sesuai daftar yang telah ditetapkan kantor pusat, terhadap usulan penghapusan yang telah diajukan kepada unit eselon I agar dimonitor secara periodik dan ditembuskan kepada kantor vertikal DJKN, menyurati seluruh kanwil di lingkungan Kementerian Keuangan dan diteruskan kepada seluruh satker di wilayah kerjanya sebagai cara sosialisasi penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. (dedy widia hananto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini