Pada Kamis (10/11), telah dilaksanakan
kegiatan pemberitahuan surat paksa yang merupakan salah satu tahapan pengurusan
Piutang Negara. Pemberitahuan dilakukan dengan mendatangi Debitur secara
langsung sekaligus melakukan penelitian lapangan terkait keberadaan dan
kemampuan finansial Debitur.
Pemberitahuan Surat Paksa dan penelitian
ini dilakukan terhadap beberapa debitur yang berlokasi di daerah Cianjur dan
Sukabumi. Piutang berasal dari penyerahan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) channeling dengan Bank Jabar Syariah (BJBS) Cianjur dan
Sukabumi. Lokasi yang cukup jauh dari pusat kota serta kondisi akses jalan yang
minim tidak menyurutkan langkahJurusita Piutang Negara KPKNL Bogor untuk
melakukan tugas bersama dengan pihak BJBS Cianjur dan BJBS Sukabumi yang ikut
mendampingi kegiatan tersebut.
Selain mendatangi secara langsung para
Debitur, pada kegiatan ini Jurusita juga mendatangi kantor Kepala Desa dan
Kelurahan setempat untuk menggali informasi dan keterangan terkait Debitur serta
terkait bantuan yang diberikan KLHK kepada masyarakat di desa tersebut.