Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
KPKNL Bogor Kenalkan Program Keringanan Utang ke Masyarakat Melalui Siaran Radio 'Bincang Pagi'
Andika Putra Bharata
Selasa, 20 April 2021   |   445 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor bekerja sama dengan RRI Bogor hadir menyapa para pendengar radio Pro 1 RRI Bogor melalui program Bincang Pagi “Kupas Tuntas Program Keringanan Utang” yang disiarkan secara langsung pada Senin (19/04) pukul 08.00-09.00 WIB melalui frekuensi radio 102 FM  dan di RRI Play.


Sosialisasi melalui siaran radio ini guna mendukung Pemerintah Indonesia yang terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Covid-19. Salah satunya adalah program Keringanan Utang yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).


Program Keringanan Utang ini adalah paket kebijakan terkait penyelesaian piutang negara dengan mekanisme crash program sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.


Kepala KPKNL Bogor, Dodok Dwi Handoko menyampaikan bahwa DJKN adalah salah satu instansi pemerintah dibawah Kementerian Keuangan, yang mana salah satu tugas dan fungsinya dalam hal pengurusan piutang negara. “Nah, ada kalanya beberapa dari kita, entah itu perseorangan atau UMKM pernah meminjam stimulus dari pemerintah sebagai modal namun sampai saat ini belum bisa dilunasi karena usahanya gagal atau karena perekonomian yang lesu di kala pandemi,” ujarnya. Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya program Keringanan Utang ini, DJKN melalui KPKNL khususnya di daerah Bogor dan wilayah kerja KPKNL Bogor diurus oleh unit vertikal DJKN yaitu KPKNL Bogor.


Lebih lanjut, Kepala Seksi Piutang Negara, Sumarno menjelaskan bahwa program Keringanan Utang sangat besar manfaatnya bagi para debitur yang mana memiliki utang pada instansi pemerintah. “Program Keringanan Utang ini ditujukan kepada para pelaku UMKM dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020,” paparnya.


Ia pun mengimbau para debitur di wilayah KPKNL Bogor yang masuk ke dalam kategori persyaratan untuk segera menghubungi KPKNL Bogor. “Bisa berkirim surat melalui pos, atau email bahkan jika mungkin dapat berkunjung ke KPKNL agar dapat dilakukan proses keringanan utang sampai 1 Desember 2021,” katanya.


Juru Sita KPKNL Bogor, Nurcahyo, yang saat itu juga menjadi narasumber acara Bincang Pagi tersebut mengatakan bahwa KPKNL Bogor telah menyurati para debitur terkait pelaksanaan program ini. "Total ada 600 Debitur yang memenuhi syarat dan semuanya sudah kita surati, kita 'undang' untuk mengikuti program ini," pungkasnya.


Terakhir, Kepala KPKNL Bogor berharap melalui dialog interaktif ini para debitur dapat mendengarkan kabar gembira tentang program Keringanan Utang, sehingga baik penyerah piutang maupun masyarakat dapat saling bersinergi.

 

“KPKNL Bogor siap memberikan pelayanan terkait Program Keringanan Utang silakan menghubungi melalui media apapun, telepon, email, media sosial atau langsung berkunjung ke KPKNL Bogor di Jalan Veteran 45, Bogor Tengah. Jangan sampai lewatkan kesempatan keringanan utang supaya lunas hari ini, lega sampai nanti!,” tutup Dodok di akhir acara

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini