Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
KPKNL Bogor Lakukan Penilaian 89 Unit Barang Rampasan
Andika Putra Bharata
Senin, 29 Maret 2021   |   316 kali

Kamis, (25/03), Tim Penilai dari KPKNL Bogor melakukan penelitian lapangan atas objek penilaian berupa barang Rampasan milik Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bertempat di Gudang penyimpanan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Cibinong. Pada kesempatan itu turut mendampingi pula, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yopi Rulianda, sekaligus meninjau agar kegiatan survei lapangan tersebut berjalan lancar.

Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Sebagai contohnya adalah Barang Rampasan milik Kejaksaan Negeri Kab. Bogor yang kali ini menjadi objek penilaian adalah barang bukti atas tindak pidana curanmor dan tindak pidana lainnya.

Dalam prosesnya, barang bukti tersebut awalnya disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap yang kemudian berubah statusnya menjadi Barang Rampasan Milik Negara.

"Barang rampasan yang tidak dikelola secara optimal dapat berpotensi merugikan negara, dimana negara kehilangan peluang untuk memperoleh manfaat dari aset tersebut (opportunity loss), serta negara harus menyediakan tempat penyimpanan dan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan atas barang rampasan tersebut. Untuk itu, daripada nanti semakin tidak terkelola dengan baik, kita putuskan untuk mengajukan lelang Barang Rampasan saja kepada KPKNL Bogor" Ujar Yopi saat ditanya tujuan pengajuan lelang barang rampasan tersebut.

Tim Penilai KPKNL Bogor yang dipimpin oleh pejabat fungsional Penilai Pemerintah, Yanuar Rizki Sumardyanto, berhasil mengidentifikasi 89 unit barang rampasan yang terdiri dari kendaraan bermotor roda dua, peralatan dan mesin, batu yang mengandung emas serta telepon genggam. Berikutnya, Tim akan menentukan nilai wajar atas barang rampasan dimaksud, yang kemudian nilai tersebut dapat dijadikan acuan dalam menentukan nilai limit dalam pelaksanaan lelang barang rampasan yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini