Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Tim KPKNL Bogor lakukan Penilaian Beberapa Ruas Jalan Nasional
Andika Putra Bharata
Jum'at, 26 Februari 2021   |   272 kali

Bogor (23/2) – Tim Penilai dari KPKNL Bogor melakukan penilaian di tiga lokasi berbeda pada 23 dan 24 Februari 2021. Penilaian tersebut berlokasi di Depok, Ciawi, dan Kota Bogor. Objek Penilaian kali ini adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dimanfaatkan dalam bentuk skema sewa oleh pihak swasta. Terkait dengan hal tersebut, tim Penilai KPKNL Bogor terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penilaian atas aset-aset negara tersebut.

Tim Penilai melakukan penilaian di Depok terhadap tanah seluas 1 m2 yang disewa oleh PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. Tanah BMN tersebut akan dimanfaatkan untuk penempatan jaringan utilitas tiang mikro seluler atau yang biasa dikenal sebagai MCP.  Aset berlokasi di ruas Jalan Ir. Juanda dan direncanakan memiliki masa sewa selama dua tahun. 

Penilaian juga dilakukan di ruas jalan Ciawi – Puncak, dengan objek penilaian berupa tanah  jalan nasional, yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Jalan nasional tersebut memiliki panjang 4 km, dengan titik awal berlokasi di pos satpam SMKN 1 Cisarua dan titik akhir di Jalan Raya Puncak Cisarua 168, tepatnya di depan Royal Safari Garden. BMN tersebut rencananya akan memiliki masa sewa dua tahun dan digunakan untuk penempatan pipa distribusi air bersih D 0,05 m dan D 0,1 m.

Sementara itu, penilaian di Kota Bogor dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu Jalan Raya Pajajaran, Jalan Sholeh Iskandar, dan Parung. Ketiganya dilakukan terhadap BMN berupa tanah jalan nasional.  Tanah tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk penempatan jaringan utilitas pipa gas oleh Perusahaan Gas Negara sebagai penyewa.  Lokasi penilaian di Jalan Raya Pajajaran terletak di depan Restoran Gili_gili sampai dengan pertigaan jalan Padjajaran Indah sejauh 180 m, dan di sepanjang jalan Padjajaran Binamarga sepanjang 20 m. Sedangkan penilaian di Jalan Sholeh Iskandar berlokasi di depan Toko Roti Lapis Bogor sampai area di depan Universitas Ibnu Chaldun dengan panjang 160 m. seluruh objek penilaian tersebut dibawah pengelolaan Satker Pengelola Jalan Nasional (PJN) V Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Selanjutnya, penilaian yang berlokasi di Parung memiliki pihak penyewa yaitu PT BIT Teknologi Nusantara. Lokasi penilaian sepanjang 4 km berawal dari depan tol tembusan Bojong dan berakhir di depan bangunan Kafe Nongkrong. Jalan nasional tersebut akan dimanfaatkan untuk penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik D 0,01 m demi menunjang kebutuhan digitalisasi informasi dan telekomunikasi.

Penilaian yang dilakukan oleh Tim dari KPKNL Bogor tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pemanfaatan BMN sesuai dengan PMK 115 tahun 2020. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam menentukan nilai wajar sewa yang kemudian ditetapkan tarif sewa yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang menjadi penyewa. Tarif sewa inilah yang diakui sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pemerintah sendiri saat ini sudah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemanfaatan BMN berupa sewa melalui PMK 115 ini. Bukan hanya perusahaan atau Lembaga Pemerintahan saja, mulai dari yayasan sosial hingga UMKM juga bisa mengajukan diri sebagai mitra sewa BMN. Pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap mitra sewa berupa keringanan tarif sewa dan perpanjangan masa sewa. Hal ini dilakukan untuk membantu mitra terutama yang bergerak di industri UMKM untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi ini, sekaligus juga berkontribusi aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini