Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
SOSIALISASI PMK NOMOR NOMOR 163/PMK.06/2020 DI KPKNL BOGOR
Popi Damayanti
Senin, 08 Februari 2021   |   231 kali

            Selasa (2/2) bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor, diselenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan bidang Piutang Negara oleh Tim Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya (PNKNL) yang dipimpin oleh Direktur PNKNL, Lukman Effendi.

Dalam kesempatan tersebut Tim Direktorat PNKNL memaparkan mengenai paradigma baru pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara dengan merujuk pada aturan yang baru saja ditetapkan pada (21/10/2020) yakni Peraturan Menteri Keuangan 163/PMK.06/2020 (PMK 163/2020) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam pemaparannya, Tim Direktorat PNKNL menyebutkan bahwa yang melatarbelakangi paradigma baru pengurusan piutang negara dimaksud adalah banyaknya Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang belum terselesaikan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), banyaknya Piutang yang masih dalam pengelolaan Kementerian/Lembaga, dan besarnya penyisihan piutang tak tertagih di LKPP. Hal tersebut mengakibatkan Outstanding yang masih sangat tinggi, potensi piutang negara yang diserahkan ke PUPN sangat besar, serta tingkat ketertagihan yang belum optimal.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam upaya penyelesaian BKPN adalah dengan melakukan penyelesaian BKPN yang nilainya dibawah Rp 8 juta, pengembalian BKPN perbankan, serta penertiban BKPN yang sudah lunas. Lebih lanjut disebutkan bahwa sesuai PMK 163/2020 K/L diberikan kewenangan untuk mengelola BKPN dengan cara penatausahaan dan upaya optimalisasi.

K/L didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan Piutang Negara sejak piutang tersebut muncul. Selanjutnya akan dilakukan upaya optimalisasi penagihan piutang negara tersebut oleh K/L, sebelum piutang negara tersebut diserahkan ke PUPN. Selanjutnya PUPN akan memproses  piutang negara yang telah diserahkan K/L ke PUPN dengan mekanisme Pengurusan Piutang Negara sederhana. Piutang yang dapat dikelola K/L besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Dengan diterbitkannya PMK 163/2020 tersebut, maka akan memperkuat proses pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sesuai Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN dan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri Keuangan selaku BUN menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini