Selasa (2/2) bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor, diselenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan bidang Piutang Negara oleh Tim Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya (PNKNL) yang dipimpin oleh Direktur PNKNL, Lukman Effendi.
Dalam kesempatan tersebut Tim Direktorat PNKNL memaparkan mengenai
paradigma baru pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara
dengan merujuk pada aturan yang baru saja ditetapkan pada (21/10/2020) yakni
Peraturan Menteri Keuangan 163/PMK.06/2020 (PMK 163/2020) tentang Pengelolaan
Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan
Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam
pemaparannya, Tim Direktorat PNKNL menyebutkan bahwa yang melatarbelakangi
paradigma baru pengurusan piutang negara dimaksud adalah banyaknya Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang belum
terselesaikan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), banyaknya Piutang yang
masih dalam pengelolaan Kementerian/Lembaga, dan besarnya penyisihan piutang tak tertagih di LKPP. Hal
tersebut mengakibatkan Outstanding yang masih sangat tinggi, potensi piutang negara yang
diserahkan ke PUPN sangat besar, serta tingkat ketertagihan yang belum
optimal.
Beberapa kegiatan
yang dilakukan dalam upaya penyelesaian BKPN adalah
dengan melakukan penyelesaian BKPN yang nilainya dibawah Rp 8 juta, pengembalian
BKPN perbankan, serta penertiban BKPN yang sudah lunas. Lebih lanjut disebutkan
bahwa sesuai PMK 163/2020 K/L diberikan kewenangan untuk mengelola BKPN dengan
cara penatausahaan dan upaya optimalisasi.
K/L didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan Piutang
Negara sejak piutang tersebut muncul. Selanjutnya akan dilakukan upaya
optimalisasi penagihan piutang negara tersebut oleh K/L, sebelum piutang negara
tersebut diserahkan ke PUPN. Selanjutnya PUPN akan memproses piutang
negara yang telah diserahkan K/L ke PUPN dengan mekanisme Pengurusan Piutang
Negara sederhana. Piutang yang dapat dikelola K/L besarannya di bawah Rp 8 juta,
tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan
besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang
yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Dengan diterbitkannya PMK 163/2020 tersebut, maka akan memperkuat proses
pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sesuai Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang PUPN dan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri Keuangan selaku BUN
menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.