Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
KPKNL Bogor Laksanakan Focus Group Discussion Triwulan II Tahun 2020
Sodi Haryatiningsih
Jum'at, 12 Juni 2020   |   194 kali

KPKNL Bogor Laksanakan

Focus Group Discussion Triwulan II Tahun 2020

 

Bogor - Rabu, 10 Juni 2020 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Triwulan II Tahun 2020, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPKNL Bogor ini dilaksanakan secara daring. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal,  Agus Salim selaku Moderator dalam pembukaan menyampaikan  dasar pelaksanaan kegiatan FGD Triwulan II Tahun 2020 yaitu Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Administrator setiap triwulan berikut time line kegiatan.                     

Materi inti yang disampaikan Kepala KPKNL Bogor, Selo Tarnando, "Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease-19) telah berdampak antara lain terhadap pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak". Lebih lanjut Selo menyampaikan, penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik telah memberikan dampak buruk  terhadap sistem keuangan sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.” 

Selo juga menyampaikan sebagai payung hukum, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Perpu Nomor 1 tahun 2020 diatur pokok-pokok terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan. Kebijakan Keuangan Negara antara lain mengatur pelonggaran batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian dan pergeseran anggaran pusat dan daerah, insentif perpajakan, pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional, program penerbitan Surat Berharga Nasional (SBN) dan pinjaman untuk pembiayaan tambahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut, Kepala KPKNL Bogor menyampaikan bahwa untuk kebijakan di sektor keuangan antara lain perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Penguatan kewenangan Bank Indonesia (BI), termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar SBN, Penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan, penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.

Sementara itu, pada sesi diskusi/tanya jawab terdapat beberapa peserta yang menyampaikan tanggapan, antara lain: Kepala Seksi Pelayanan Lelang,  Imam Ahmadi, menyampaikan bahwa sejak adanya pandemi covid-19 tantangan pekerjaan semakin berat, meski tidak ada revisi target namun demikian menurutnya bahwa kita harus tetap semangat, jangan mengeluh dan selalu bekerja dengan hati untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Lebih lanjut  Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Nurintan Rismauli Marpaung, yang menyampaikan pandemi covid-19 telah berdampak cukup luas terhadap seluruh bidang, kondisi ini memberikan pengaruh terhadap realisasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam hal  pemanfaatan BMN, sebagai contoh penyewa BMN pada satker di sekolah-sekolah yang tidak memperpanjang sewanya dikarenakan libur panjang.  Tidak kalah pentingnya dari sisi penerimaan Piutang Negara, debitur banyak yang menunda pelkunasan utangnya hingga enam bulan kedepan menunggu situasi kondusif, tutur Tini Sugandi, Kepala Seksi Pengurusan Piutang Negara.hal ini sangat mempengaruhi target pada seksi Piutang Negara, jelasnya. Demikian pula hal nya dengan Seksi Penilaian, disampaikan, terdapat kebijakan berupa relaksasi masa berlaku laporan penilaian sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6 Tahun 2020. Dari beberapa tanggapan seksi  teknis tersebut, beberapa tanggapan dari pelaksana yang cukup antusias mengikuti FGD tersebut dengan menyampaikan hal terkait  PNBP target dapat direvisi menjadi lebih realistis sesuai dengan kondisi saat ini.  

Sebelum menutup FGD tersebut , Kepala KPKNL Bogor memberikan kesimpulan dan arahan kepada seluruh peserta bahwa kita sebagai pegawai Kementerian Keuangan mempunyai DNA Kementerian Keuangan yang selalu mendukung setiap kebijakan pemerintah. Kita harus berpartisipasi untuk mendukung keberhasilan program pemerintah melalui karya yang bisa kita lakukan dan selalu positive thinking terhadap kebijakan yang telah ditetapkan karena kebijakan tersebut dilakukan untuk kebaikan kita semua. Diakhir kata Kepala KPKNL Bogor menghimbau agar seluruh pegawai selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini