Terapkan Skala
Prioritas dan Protokol Kesehatan
KPKNL Bogor Beracara di Masa Pandemi
Corona
Bogor – Di masa pandemi
Covid-19 (corona virus disease-19) seperti sekarang ini, tak menyurutkan
langkah Penangan Perkara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor untuk
menghadiri sidang perkara perdata di beberapa Pengadilan Negeri.
Rabu (3/6/2020) para Penangan
Perkara KPKNL Bogor menghadiri sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri
Depok dan Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam rangka pelaksanaan tugas
penanganan perkara yang optimal, Para Penangan Perkara KPKNL Bogor tetap
menghadiri sidang perkara perdata di beberapa pengadilan negeri. Meskipun
Kementerian Keuangan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari
rumah, namun kenyataannya pelaksanaan sidang pada Pengadilan Negeri tetap
berjalan seperti biasa, yang memaksa
Penangan Perkara KPKNL Bogor tetap menghadiri pelaksanaan sidang. Untuk itu,
guna mengurangi intensitas kehadiran di pengadilan, menghindari kerumunan dan
meminimalisasi risiko penularan virus, KPKNL Bogor menerapkan skala prioritas
dan protokol kesehatan dalam penanganan perkara.
Perkara-perkara yang dihadiri
oleh KPKNL Bogor dipilah sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan urgensi
dan tahapan perkara. Beberapa perkara yang dihadiri antara lain perkara dengan
pelaksanaan lelang laku, gugatan perkara dengan tuntutan ganti rugi (TGR) serta
perkara-perkara dalam tahap penyampaian Jawaban dan Bukti Tertulis. Apabila
memungkinkan, maka opsi penundaan pelaksanaan sidang dapat dimohonkan kepada
Majelis Hakim.
Selain itu, KPKNL Bogor sangat
menekankan kepada seluruh pegawai termasuk para Penangan Perkara dalam
penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan pola
hidup bersih dan sehat (PHBS), menghindari kerumunan, menjaga jarak aman,
selalu memakai masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan selalu membawa hand
sanitizer. Sejalan dengan itu, pengadilan juga telah menerapkan protokol
kesehatan dengan mewajibkan para pengunjung untuk melakukan cek suhu tubuh,
menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan penggunaan hand sanitizer sebelum
memasuki ruang sidang serta mengatur jarak pada tempat duduk di ruang sidang
dan ruang tunggu.
Semoga dengan penerapan skala
prioritas penanganan perkara dan protokol kesehatan dapat memberikan
perlindungan, rasa aman, dan nyaman serta pelaksanaan tugas dapat berjalan
optimal. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan seluruh bangsa Indonesia
dapat beraktivitas dengan normal kembali. (Teks/Foto: Sodi/Seksi HI KPKNL Bogor).