Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Terapkan Skala Prioritas dan Protokol Kesehatan KPKNL Bogor Beracara di Masa Pandemi Corona
Sodi Haryatiningsih
Jum'at, 05 Juni 2020   |   909 kali

Terapkan Skala Prioritas dan Protokol Kesehatan

KPKNL Bogor Beracara di Masa Pandemi Corona

 

 

Bogor – Di masa pandemi Covid-19 (corona virus disease-19) seperti sekarang ini, tak menyurutkan langkah Penangan Perkara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor untuk menghadiri sidang perkara perdata di beberapa Pengadilan Negeri. Rabu (3/6/2020) para Penangan Perkara KPKNL Bogor menghadiri sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bogor.

 

Dalam rangka pelaksanaan tugas penanganan perkara yang optimal, Para Penangan Perkara KPKNL Bogor tetap menghadiri sidang perkara perdata di beberapa pengadilan negeri. Meskipun Kementerian Keuangan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, namun kenyataannya pelaksanaan sidang pada Pengadilan Negeri tetap berjalan seperti biasa, yang  memaksa Penangan Perkara KPKNL Bogor tetap menghadiri pelaksanaan sidang. Untuk itu, guna mengurangi intensitas kehadiran di pengadilan, menghindari kerumunan dan meminimalisasi risiko penularan virus, KPKNL Bogor menerapkan skala prioritas dan protokol kesehatan dalam penanganan perkara.

 

Perkara-perkara yang dihadiri oleh KPKNL Bogor dipilah sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan urgensi dan tahapan perkara. Beberapa perkara yang dihadiri antara lain perkara dengan pelaksanaan lelang laku, gugatan perkara dengan tuntutan ganti rugi (TGR) serta perkara-perkara dalam tahap penyampaian Jawaban dan Bukti Tertulis. Apabila memungkinkan, maka opsi penundaan pelaksanaan sidang dapat dimohonkan kepada Majelis Hakim.

 

Selain itu, KPKNL Bogor sangat menekankan kepada seluruh pegawai termasuk para Penangan Perkara dalam penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, selalu memakai masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan selalu membawa hand sanitizer. Sejalan dengan itu, pengadilan juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan para pengunjung untuk melakukan cek suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan penggunaan hand sanitizer sebelum memasuki ruang sidang serta mengatur jarak pada tempat duduk di ruang sidang dan ruang tunggu.

 

Semoga dengan penerapan skala prioritas penanganan perkara dan protokol kesehatan dapat memberikan perlindungan, rasa aman, dan nyaman serta pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan seluruh bangsa Indonesia dapat beraktivitas dengan normal kembali. (Teks/Foto: Sodi/Seksi HI KPKNL Bogor).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini