Bogor -- KPKNL Bogor telah memusnahkan 686 bundel arsip yang telah melewati jangka waktu simpan inaktif menurut jadwal retensi arsip, Jumat (14/02). Pemusnahan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 822/KM.I/SJ.8/2019 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 686 Bundel Arsip pada KPKNL Bogor. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran arsip yang dilakukan di halaman aula KPKNL Bogor. Berkas yang terdiri dari 12 jenis arsip dimusnahkan oleh Kepala Kantor dengan disaksikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal serta Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang disimpan sejak Tahun 1980 hingga Tahun 2014 "Pengolahan arsip di setiap lini kerja harus senantiasa dilakukan, demi ketertiban keamanan arsip itu sendiri" tambah Herriansyah selaku Kasubbag Umum KPKNL Bogor. Diharapkan kedepannya pengelolaan arsip dapat tertata dengan baik, sehingga dapat memberikan optimalisasi pemanfaatan ruangan kerja secara maksimal. (Humas KPKNL Bogor)