Bogor – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Selo Tarnando, membuka Rapat Program Sertipikasi Tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2019-2020 pada Rabu (5/12) di Ruang Rapat KPKNL Bogor. Rapat dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat yang telah dilaksanakan di Bandung, dua hari sebelumnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari seluruh Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Bogor yang menjadi target sertipikasi pada tahun 2019-2020 serta Satker Sub Koordinasi dari KPKNL Jakarta II yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Propinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Selo menyampaikan bahwa Program Sertipikasi BMN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan adanya Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan c.q. DJKN dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009, Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa tanah. Lebih lanjut, Selo menyampaikan bahwa goal atau tujuan yang ingin dicapai adalah tertibnya aset BMN yang dipergunakan dan dikelola, baik tertib secara administrasi, fisik maupun hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bogor, Nurintan Rismauli Marpaung menegaskan agar Satker menyampaikan historis/kronologis terkait perolehan hak atas tanah dan menyerahkan copy dokumen yang dimiliki kepada Kantor Pertanahan agar pada saat proses sertipikasi dapat diketahui permasalahannya sehingga dapat diselesaikan dengan cepat. Selain itu, Intan juga menambahkan bahwa untuk tanah yang menjadi target sertipikasi tahun 2019 namun terdapat permasalahan yang berat, misalnya kelengkapan dokumen yang sulit dipenuhi maka tanah tersebut akan dilimpahkan menjadi target sertipikasi tahun 2020 agar tidak menghambat pencapaian target sertipikasi tahun 2019.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Intan, pihak Kantor Pertanahan juga memastikan bahwa semua dokumen persyaratan sertipikasi harus clean and clear dengan kata lain tanah secara fisik dikuasai, tidak dalam sengketa dan dokumen lengkap, agar sertipikasi dapat diproses dengan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan serah terima berupa 3 (tiga) sertipikat tanah yang merupakan target sertipikasi tahun 2018. Serah terima dilaksanakan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur kepada KPKNL Bogor untuk kemudian dari KPKNL Bogor diserahkan kepada Satker PJN Wilayah II Propinsi Jawa Barat.
Semoga sinergi yang terjalin antara KPKNL, Kantor Pertanahan dan Satker K/L dalam proses sertipikasi tanah BMN menjadi modal penting dalam menyongsong target baru sertipikasi tanah BMN tahun 2019 sehingga dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
(Teks/Foto: Sodi/Rizky, Seksi HI KPKNL Bogor).