Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Rapat Tindak Lanjut Revaluasi BMN Tahun 2017-2018: Reviu Hasil Revaluasi BMN
Sodi Haryatiningsih
Senin, 10 September 2018   |   354 kali


Bogor - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Selo Tarnando membuka Rapat Tindak Lanjut Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 berupa Reviu Hasil Revaluasi BMN (Jum’at, 7/09/2018). Rapat digelar di Aula KPKNL Bogor dan dihadiri oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Bogor yang telah dilakukan revaluasi pada tahun 2017 dan 2018.)


Mengawali sambutannya, Selo menyampaikan terkait hasil kegiatan revaluasi BMN yang telah diselesaikan oleh Tim Revaluasi KPKNL dan Satker K/L. Menurutnya, hasil revaluasi BMN masih terdapat beberapa catatan. “Kegiatan revaluasi BMN telah sama-sama kita selesaikan, akan tetapi masih ada PR (Pekerjaan Rumah-red) yang harus kita selesaikan, antara lain adanya Barang Tidak Ditemukan.“ ujar Selo. Lebih lanjut, Selo mengungkapkan bahwa pada revaluasi BMN tahun 2017, jumlah barang tidak ditemukan sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) dan tahun 2018 sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) sehingga total barang yang tidak ditemukan sebanyak 546 (lima ratus empat puluh enam).


Selo juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat antara Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat, serta instruksi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka hasil revaluasi BMN berupa barang tidak ditemukan ini harus segera ditindaklanjuti. Hal ini terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan segera melakukan pemeriksaan terhadap hasil revaluasi BMN pada Oktober mendatang.  


Senada dengan itu, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bogor, Nurintan Rismauli Marpaung menyampaikan bahwa BPK telah masuk ke KPKNL dan Satker K/L secara acak untuk melakukan pra pemeriksaan pada September 2018. Satker yang dikunjungi oleh BPK bukan hanya Satker di kota besar, namun tidak tertutup kemungkinan Satker yang letaknya jauh di pedesaan pun akan dikunjungi oleh BPK. Intan juga menambahkan bahwa, BPK akan melakukan pemeriksaan ke KPKNL terkait hasil penilaian BMN, sedangkan pemeriksaan ke Satker K/L dilakukan terkait dengan isian form pendataan BMN, untuk itu Intan berharap agar Satker dapat segera melengkapi dokumen dan data isian form pendataan BMN.


Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN, khususnya terkait  tata cara tindak lanjut hasil revaluasi BMN terhadap barang berlebih, barang tidak ditemukan, barang sengketa, BMN idle, koreksi data dan nilai pada laporan keuangan Satker. (Teks/Foto: Sodi/Rizky Seksi HI KPKNL Bogor).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini