Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Animo Masyarakat Terhadap Lelang Barang Gratifikasi di KPKNL Bogor Cukup Tinggi
Mala Mafiati
Rabu, 20 Desember 2017   |   215 kali

Bogor (19/12/17) – Animo masyarakat terhadap lelang barang gratifikasi ternyata cukup tinggi, ini terlihat dari jumlah peminat lelang yang telah menyetorkan uang jaminan pada lelang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, pada Selasa (19/12/17) sebanyak kurang lebih 400 transaksi.

Penjualan lelang barang gratifikasi ini dilakukan untuk optimalisasi BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsinya. Ada sebanyak 100 item dengan total nilai limit sekitar 32 juta rupiah, namun karena sebanyak 50 item berupa Ipod Shuffle dalam kondisi berkurang fungsinya maka batal dilelang. Jenis barang gratifikasi yang jadi dilelang antara lain jam tangan merk Omega, dasi merk Dunhill, buku bacaan, batu akik, voucher PT. MAP, handphone, kain batik, kain ulos, mukena dan sajadah.

Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang Internet (E-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) melalui website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Untuk memastikan kondisi barang, maka peminat lelang dapat melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang di Ruang Rapat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) pada Jumat (15/12/2017) dan Senin (18/12/2017) sampai dengan pelaksanaan lelang di aula KPKNL Bogor.

“Sekarang waktu server Aplikasi Lelang Internet (E-Auction) tepat menunjukkan pukul 14.00 WIB maka lelang saya closed” ujar Muhammad Hasbi selaku Pejabat Lelang KPKNL Bogor yang melaksanakan lelang barang gratifikasi. Selanjutnya by aplikasi Hasbi mengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit sebagai pembeli. Barang gratifikasi yang terjual sebanyak 43 item dan tujuh item dinyatakan Tidak Ada Penawaran (TAP). Dalam pelaksanaan lelang gratifikasi ini, ada suatu hal yang sangat menggembirakan , yaitu adanya penawaran yang diajukan oleh calon pembeli sepuluh kali lipat  dari nilai limit untuk barang gratifikasi berupa kain batik.

Lelang barang gratifikasi ini, merupakan lelang perdana yang dilakukan melalui KPKNL Bogor. Data dari Direktorat PKNSI, sampai bulan Nopember 2017 DJKN telah melaksanakan lelang barang gratifikasi sebanyak 17 frekuensi.  Jumlah ini lebih dari dua kali lipat dari frekuensi tahun 2016 yaitu sebanyak 8 frekuensi. Dengan makin seringnya DJKN melaksanakan lelang barang gratifikasi, berarti makin tingginya kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan apabila menerima barang gratifikasi dan ini bisa menjadi salah satu tolok ukur makin tingginya integritas ASN. ( Naskah dan foto : mal, seksi HI KPKNL Bogor)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini