Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Sosialisasi PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang
N/a
Kamis, 10 Oktober 2013   |   1127 kali

Bima – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang akan berlaku mulai tanggal 6 Oktober 2013 membawa beberapa perubahan yang rupanya masih belum dipahami secara menyeluruh oleh stakeholders/para pengguna jasa lelang di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima khususnya pihak perbankan. Hal ini terlihat saat KPKNL Bima mengadakan sosialisasi terhadap PMK tersebut pada Senin, 30 September 2013 kemarin.

Acara yang bertempat di Ruang Serbaguna KPKNL Bima tersebut memang dikhususkan bagi perbankan, karena yang terkena dampak paling besar dari perubahan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 adalah pihak perbankan, khususnya yang terkait lelang eksekusi hak tanggungan. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Bima Samsul Alam, dalam kesempatan ini Ia memperkenalkan diri kepada para undangan yang hadir sebagai Kepala KPKNL Bima yang baru, menggantikan pejabat sebelumnya. Bertindak sebagai narasumber, tidak lupa Samsul memperkenalkan juga dua orang yang mendampinginya di depan. Mereka adalah Fahrizi Fatahilah Kepala Seksi Lelang dan Sarwo Sugiarto Kepala Seksi Kepatuhan Internal yang juga merangkap Pejabat Lelang.

Disela-sela penyampaian materi tentang perubahan yang ada dalam PMK Nomor 106/PMK.06/2013, Samsul yang baru beberapa bulan menjabat, menyampaikan kekagumannya pada keindahan alam Pulau Sumbawa. Bahkan, Ia sempat mempromosikan beberapa tempat wisata yang pernah dikunjunginya di Pulau Sumbawa kepada para undangan. Rupanya promosi wisata ini cukup mencairkan suasana yang agak sedikit kaku selama penyampaian materi berlangsung.

Saat sesi tanya jawab berlangsung, sebagian besar undangan menanyakan ada tidaknya dispensasi terkait pasal 36 ayat (6), karena di Pulau Sumbawa sendiri tidak ada penilai independen, sehingga harus mendatangkan penilai independen dari Lombok atau Bali jika ingin melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan yang nilai limitnya di atas Rp300.000.000,00. Menjawab pertanyaan tersebut, Samsul Alam menyampaikan bahwa pemberlakuan pasal tersebut tentunya bukan tanpa alasan, selama ini gugatan yang ditujukan kepada KPKNL dan perbankan sebagian besar berasal dari lelang eksekusi hak tanggungan. Di mana setelah barang laku lelang, pemilik jaminan mengklaim nilai jaminannya lebih tinggi daripada nilai lelang sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Diharapkan dengan adanya dasar nilai dari penilai profesional tersebut akan semakin memperkuat posisi KPKNL dan perbankan saat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan maupun saat berperkara di pengadilan.

Antusiasme para undangan yang hadir terhadap berlakunya PMK Nomor 106/PMK.06/2013 sangat tinggi, bahkan setelah Samsul Alam menutup sosialisasi tersebut mereka masih melanjutkan diskusinya dengan penyuka sea food tersebut. (Penulis/Fotografer: Yanuar Rizki S., Editor: Lalu Agus Suparka)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini