Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Antara Sharing Knowledge, Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, dan Pekerjaan Rumah
N/a
Selasa, 01 Oktober 2013   |   715 kali

Bima – Mengutip ucapan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima Samsul Alam 18 September 2013 saat memberikan sambutan dalam Sharing Knowledge pertama selama jabatannya di KPKNL Bima, “Sharing knowledge harus rutin diadakan setiap ada pegawai yang mengikuti diklat maupun workshop, baik yang diselenggarakan oleh balai diklat, kantor pusat maupun instansi lain”. 

Menindaklanjuti hal tersebut pada Selasa, 24 September 2013 kembali diadakan kegiatan serupa, Sharing knowledge kali ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diikuti oleh Samsul Alam di Inna Grand Bali Beach Hotel, dan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh Lalu Agus Suparka dan Yanuar Rizki di Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada 19 September 2013. Samsul menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut, sebagai bukti kepada seluruh pegawai KPKNL Bima apa yang diucapkannya minggu lalu.

Sebelum menyampaikan materinya, Samsul membuka acara dengan mengajak seluruh pegawai yang hadir untuk berdoa bersama-sama. Ditengah penyampaian materi tiba-tiba Ia berpindah tempat duduk ke tengah-tengah peserta tanpa disadari oleh peserta sharing knowledge yang hadir, Samsul melempar beberapa pertanyaan secara acak baik kepada kepala seksi maupun pelaksana seputar materi yang tengah disampaikannya. Spontan saja tindakannya ini membuat beberapa peserta yang tidak siap menjadi gugup dan terbata-bata menjawab pertanyaan yang tiba-tiba. Namun, rupanya kegugupan yang dialami beberapa peserta yang menerima pertanyaan menjadi kelucuan tersendiri bagi peserta lainnya, sehingga cukup mencairkan suasana yang sempat menjadi sedikit tegang karena kejutan dari Samsul Alam tersebut. Terhadap jawaban yang kurang memuaskan, Samsul memberi pekerjaan rumah untuk mencari dan mempelajari lagi peraturan yang terkait, dan pada saat Ia menanyakan kembali, pegawai bersangkutan harus lebih siap dengan jawaban yang memuaskan.

Pada sesi kedua, Lalu Agus Suparka memaparkan tentang PPID, materi yang disampaikan meliputi apa dan bagaimana tugas PPID, sanksi-sanksi yang terkait jabatan PPID, bagaimana membedakan suatu permintaan informasi dari pihak tertentu sebagai informasi kehumasan biasa ataukah yang termasuk dalam kewenangan PPID dan bagaimana menindaklanjutinya, serta apa saja yang produk-produk yang dihasilkan oleh DJKN yang digolongkan sebagai informasi publik dan yang dikecualikan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang perubahan website baru DJKN dan akun Single Sign On (SSO) yang disampaikan oleh Yanuar Rizki.

Paparan portal DJKN yang cukup menarik perhatian peserta adalah adanya kemudahan untuk penulisan berita atau artikel secara langsung oleh masing-masing pegawai di website baru DJKN  tersebut sebagaimana kita menuliskan e-mail yang baru mereka ketahui. Namun nampaknya ketiadaan akun SSO menjadi kendala tersendiri untuk mereka, dari 24 pegawai KPKNL Bima, ternyata baru dua orang yang mempunyai akun SSO. Akhirnya disepakati untuk mengajukan ulang klaim akun SSO untuk 22 pegawai tersebut dengan Seksi Hukum dan Informasi sebagai koordinatornya.

Ditemui secara terpisah usai acara, Samsul mengakui kesengajaannya untuk bertanya secara acak pada peserta saat acara sharing knowledge berlangsung dan akan mengulanginya pada acara-acara berikutnya, karena memang seperti itulah gayanya saat membawakan materi. Pun ketika ditanya alasannya, dengan santai Ia menjawab, “Cuma ingin tahu saja, sejauh mana pemahaman kalian terutama terkait peraturan, jangan sampai, peraturannya lupa tapi hal dasar yang filosofis ikut lupa. Itulah makanya, tadi beberapa saya beri sedikit tambahan waktu untuk berpikir ulang tentang jawabannya”, lanjutnya. Dengan cara ini, Ia berharap pegawai akan lebih ingat dan paham tentang peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugasnya kelak. ”Karena disadari atau tidak, peraturan itu akan lebih melekat pada saat kita ada kasus,” lanjutnya. “Jadi, nanti kalau ada pertanyaan atau kasus, kalian akan langsung tahu pasal berapa atau halaman berapa yang harus dibuka untuk menindaklanjutinya.” ujarnya.

(Penulis: Yanuar Rizki S., Fotografer: Sulaeman, Editor: Samsul Alam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini