Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Pengawasan Pengendalian BMN dan Sertifikasi Tanah untuk Tata Kelola BMN yang Lebih Baik
N/a
Kamis, 12 September 2013   |   1272 kali

Bima – Mari kita benahi aset negara, tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Kata-kata yang menjadi slogan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tersebut selalu menjadi pembuka yang disampaikan oleh Samsul Alam Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dalam setiap sambutannya, baik di lingkungan kantor maupun saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang dilakukan oleh KPKNL Bima di Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat pada 2 dan 5 September 2013.

Dalam sambutannya Samsul Alam menyampaikan tentang perlunya dilakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap pengelolaan BMN dan dilakukannya sertifikasi terhadap tanah-tanah yang menjadi BMN. Wasdal perlu dilakukan karena merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dijalankan untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih baik lagi, sementara itu sertifikasi tanah juga harus dilakukan karena biasanya selama ini Satuan Kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L) setelah mengadakan tanah, seringkali melupakan aspek legalitas dari tanah tersebut yang berupa Sertipikat sebagai tanda bukti haknya. Kalaupun ada yang bersertipikat, biasanya belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan kedua hal tersebut tentu diperlukan biaya-biaya dan setiap satker harus mempersiapkannya dengan cara mengajukannya pada saat pengusulan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). “Ibarat kendaraan yang ingin berlari kencang, tentu harus ada bahan bakar. Jika tidak ada tentunya tidak akan bisa bergerak.” ucap Samsul Alam. Terkait biaya sertipikasi sudah disediakan oleh pemerintah dan satker dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan sertipikat ke kantor pertanahan setempat. Untuk pelaksanaan wasdal yang dilakukan oleh KPKNL, satker tidak perlu takut karena KPKNL bukan sebagai pemeriksa fungsional namun sebagai mitra bagi satker dalam melakukan wasdal.

Di akhir sambutannya, Samsul Alam menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan KPKNL Bima menyosialisasikan PMK baru tersebut, karena seharusnya PMK tentang wasdal ini telah ditetapkan pada 27 Desember 2012 dan berlaku enam bulan sejak ditetapkan atau sekitar 27 Juni 2013. Sebenarnya secara administratif PMK tersebut telah dibagikan kepada satker namun untuk sosialisasi secara langsung baru dapat dilakukan saat ini. “Better late than never" atau lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali”, ucapnya menutup sambutannya.

Materi PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN disampaikan oleh Samsul Alam untuk materi terkait kewenangan dari Pengelolan Barang dan Zulkifli Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) menyampaikan materi yang menjadi kewenangan dari Penguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, meliputi alur dari wasdal, kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, bagaimana melakukan pemantauan, penertibann dan pelaporan, investigasi, audit, tindak lanjut atas hasil pemantauan/investigasi/audit, jangka waktu penyusunan laporan dan sanksinya.

Sesi kedua diisi oleh Ridwan, S.H. dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Supriadi, S.H. dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat yang menyampaikan materi tentang Sertifikasi BMN Berupa Tanah. Dalam penyampaian materi sertifikasi tersebut disampaikan apa saja dasar hukum, persyaratan pengajuan sertipikat tanah, bagaimana tata cara pengajuan permohonannya, dan berapa besaran tarif yang harus dikeluarkan oleh instansi pemohon sertipikat.

Sesi ketiga atau terakhir disampaikan materi tentang SE-02/KN/2013 tentang Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga dan praktek langsung aplikasi SIMANTAP oleh Pelaksana Seksi PKN Slamet Fakhrudin. Di dalam sesi terakhir ini satker diajak untuk langsung praktek bagaimana melakukan intalasi dan penggunaan menu-menu dalam aplikasi SIMANTAP. Acara pada sesi ketiga berjalan cukup cepat dan lancar mengingat para satker sebelumnya telah familiar dengan aplikasi SIMANTAP versi pertama yang digunakan tahun lalu sehingga mereka hanya memerlukan sedikit penyesuaian dengan aplikasi yang baru tersebut. Secara keseluruhan acara sosialisasi kali ini berjalan lancar dan tidak terkendala sedikitpun. Sebelum acara sosialisasi di akhiri dan ditutup, dilakukan pembacaan doa secara bersama-sama yang dipimpin oleh Abu Bakar, S.H. dari Pengadilan Agama Bima. (Penulis: Yanuar Rizki S., Fotografer: Yanuar Rizki S./Nur Setyawan, Editor: Zulkifli)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini