Rabu (21/09) - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melaksanakan sosialisasi pengurusan
piutang negara dan daerah serta rekonsiliasi dengan penyerah piutang yang
berasal dari pemerintah daerah terkait data piutang daerah yang saat ini
pengurusannya berada pada KPKNL Bima. Rekonsiliasi ini dilakukan agar data
terkait saldo serta proses pengurusan piutang daerah yang tercatat di KPKNL
Bima dan penyerah piutang akurat dan akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula
KPKNL Bima dan dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Syam Anugerah serta
dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Bima, BPKAD Kota Bima,
Diskoperindag Kota Bima, Dinas Peternakan Kabupaten Dompu,serta Bagian
Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Bima selaku pihak
penyerah piutang.
Acara dimulai dengan sambutan dari
Kepala KPKNL Bima, Hadi Wiyono. Hadi Wiyono pada sambutannya menyampaikan,
“kegiatan seperti ini harus rutin dilakukan, minimal dua kali setahun agar
tidak terjadi perbedaan data antara KPKNL Bima dengan pihak penyerah piutang”.
Tak lupa pada kesempatan ini beliau juga meminta dukungan dari para hadirin
agar KPKNL Bima bisa lolos mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) pada tahun ini.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan
sosialisasi pengurusan piutang negara. Sosialisasi disampaikan oleh Syam
Anugerah. Pada kesempatan kali ini Syam Anugerah mensosialisasikan proses
pengurusan piutang negara sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh
Panitia Urusan Piutang Negara.
Kemudian acara dilanjutkan dengan
rekonsiliasi yang dilakukan dengan mencocokkan data piutang yang dimiliki oleh
pihak penyerah piutang dengan data piutang yang ada di KPKNL Bima. Pada kegiatan
ini didapati beberapa debitur yang saldo piutangnya tidak sesuai antara
pencatatan di KPKNL Bima dengan pencatatan di pihak penyerah piutang. Hal ini dikarenakan
terdapat biaya administrasi bank ketika KPKNL Bima menyerahkan hak penyerah
piutang ke kas daerah. Selain dengan kendala yang telah disebutkan di atas,
data terkait pengurusan piutang daerah yang berada di KPKNL Bima telah sesuai
dengan data yang ada di pihak penyerah piutang.
Dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan kepada KPKNL Bima, penyerah piutang berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan KPKNL Bima dalam proses profilling, penelusuran dan penagihan piutang kepada Debitur.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Piutang Daerah ini diharapkan agar saldo Piutang Daerah yang tercatat di KPKNL Bima benar adanya. Hal ini juga berguna saat penagihan ke Debitur agar tidak terjadi kesalah pahaman antara Debitur dengan petugas penagihan dari KPKNL Bima terkait saldo hutangnya.