Bima (24/06) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bima melaksanakan kegiatan
optimalisasi pengurusan piutang negara, berupa penagihan langsung
ke penanggung hutang
dan pendataan debitur guna kebutuhan profiling data masing-masing
debitur penyerahan dari
Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Dompu. Serangkaian
kegiatan dilaksanakan selama 2 hari terhitung mulai Rabu, 22 Juni 2022.
Terdapat sebanyak 16
debitur yang dikunjungi dimana 7 debitur merupakan penyerahan dari
Dinas Perkebunan
Kabupaten Dompu sedangkan 9 lainnya merupakan penyerahan dari Dinas
Pertanian Tanaman
Pangan Kabupaten Dompu.
Pelaksana Seksi Piutang
Negara KPKNL Bima, Esaul Winfrids mengatakan “kegiatan ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi
pengurusan piutang Negara yang dilakukan oleh KPKNL Bima dengan
bekerja sama bersama pihak penyerah piutang”. Sebelum rangkaian kegiatan
penagihan langsung ini
dilakukan, KPKNL Bima telah berkoordinasi dengan pihak penyerah piutang dengan
bersurat dan berkomunikasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan serta
meminta pihak penyerah piutang agar dapat mendampingi kegiatan dimaksud.
Kegiatan dilakukan
tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19, diawali dengan koordinasi langsung dengan penyerah
piutang di Kantor Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Kabupaten Dompu. Selanjutnya tim mengunjungi secara langsung kediaman
para penanggung hutang,
dengan menyampaikan informasi sisa hutang, tata cara pembayarannya dan
apabila diperlukan, menjelaskan proses tahapan pengurusan piutang
negara oleh KPKNL Bima.
Kegiatan penagihan langsung ini juga didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Dompu selaku penyerah piutang.
Salah satu debitur
menyampaikan keluhannya terkait hutang yang harus ia tanggung karena hutang tersebut
merupakan hutang atas nama kelompok sedangkan anggota kelompok tersebut banyak yang
sudah tidak ada. Hal tersebut diperkeruh dengan para ahli waris anggota
kelompok yang sudah
tidak mau tau menau terkait hutang yang dimiliki oleh sang pewaris.
Output dari kegiatan ini adalah untuk memutakhirkan data catatan penanggung hutang baik mengenai keberadaannya, kemampuan ekonomi, keberadaan barang jaminan, dan kebersediaan atau itikadnya untuk menyelesaikan kewajibannya pada Negara. Selain itu terdapat 2 debitur yang langsung melakukan penyetoran angsuran dengan jumlah nominal angsuran sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Semoga dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar para penanggung hutang dapat mengangsur kewajibannya serta menyelesaikannya dalam waktu dekat.