Kamis (27/5) –
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Nyoman
Heryawan Triana Putra memenuhi undangan Kantor Pertanahan Kota Bima untuk
menjadi narasumber dalam acara Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di
lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bima tahun anggaran 2021. Acara tersebut
dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Bima dan dihadiri oleh
pegawai Kantor Pertanahan Kota Bima, perwakilan dari Kantor Wilayah BPN
Provinsi Nusa Tenggara Barat, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten
Dompu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan perwakilan dari
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Acara dibuka
oleh Moderator pukul 10.00 WITA dan dilanjut dengan sambutan dari Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bima. Kemudian Kasubbag TU Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa
Tenggara Barat sebagai salah satu narasumber di acara tersebut menyampaikan di Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat sekitar 500 lebih
satker tetapi belum sampai 10% satkernya yang mendapatkan predikat Wilayah
Bebas dari Korupsi. Maka dari itu kepada para pegawai Kantor Pertanahan Kota
Bima ia menyampaikan agar tetap semangat untuk mendapatkan predikat Wilayah
Bebas dari Korupsi ini.
Kemudian
Kasubbag TU Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menyampaikan
“inovasi tidak melulu harus yang berbau IT, seperti salah satu inovasi Kantor
Pertanahan Kota Mataram yang terinspirasi dari pedagang kacamata. Agar dinding
area pelayanan tidak dipenuhi dengan tempelan terkait informasi pelayanan maka
dibuatkanlah media yang berbentuk bulat dan bisa diputar untuk menempel
informasi pelayanan kantor tersebut.”
Kepala KPKNL
Bima, Nyoman Heryawan Triana Putra selaku narasumber juga di acara tersebut menjelaskan
bahwa penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilaian Kementerian (TPK) yaitu
Inspektorat Jenderal dan Biro Organta Setjen dan akan dievaluasi oleh Tim
Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Kemenpan RB, KPK dan Ombudsman RI.
Kriteria penilaian terdiri dari Komponen pengungkit dengan bobot 60 dan
komponen hasil dengan bobot 40 %. Komponen pengungkit terdiri dari manajemen
perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas
kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, komponen hasil adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan
bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat. Predikat WBK akan diberikan kepada unit kerja apabila total dari
komponen penilaian mencapai skor 75.
Nyoman juga
menjelaskan bahwa peran seluruh Pegawai Kantor Pertanahan Kota Bima sangat
penting, dikarenakan pembangunan ZI menuju WBK tidak akan berhasil tanpa keikutsertaan
seluruh komponen dari Kantor Pertanahan Kota Bima, baik pegawai ASN maupun
Non-ASN. Misal jika ada tamu datang ke Kantor lalu dilayani oleh satpam atau
pegawai non ASN yang tidak ramah maka akan memberikan kesan yang tidak
mengenakkan untuk tamu atau stakeholder kita
tersebut. Sebagai penutup pemaparannya, Nyoman mengatakan bahwa ia yakin Kantor
Pertanahan Kota Bima bisa mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
karena ia juga merupakan salah satu pengguna jasa Kantor Pertanahan Kota Bima yaitu
dalam kegiatan Sertifikasi BMN yang tidak lain merupakan salah tugas dan fungsi
dari KPKNL Bima dan menurutnya pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan
Kota Bima tersebut dinilai sudah sangat
baik.
Selanjutnya acara ditutup dengan foto bersama di
depan Kantor Pertanahan Kota Bima.