Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
Ahmad Girindra Wardhana
Rabu, 12 Mei 2021   |   383 kali

    Bima – Selasa (11/05), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima memberikan pendampingan dan asistensi tentang pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada KPKNL Kupang. Acara tersebut dilaksanakan secara daring/online dan dihadiri oleh Perwakilan dari KPKNL Bima, Perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara dan seluruh jajaran daripada KPKNL Kupang. Acara dimulai pukul 09.00 WITA dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Anugerah Komara, dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor KPKNL Kupang, Jerry Max Nelson Piri.

    KPKNL Bima menjadi salah satu kantor vertikal DJKN yang ditunjuk untuk dapat memberikan asistensi dan pendampingan kepada KPKNL Kupang dalam mengikuti pembangunan ZI menuju WBK sesuai Keputusan Dirjen Kekayaan Negara nomor KEP-139/KN/2021 tentang Pendampingan Dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan DJKN Tahun 2021. Asistensi diberikan agar seluruh jajaran KPKNL Kupang memperoleh pemahaman dan pengetahuan mengenai pembangunan ZI menuju WBK sehingga tujuan akhir daripada asistensi ini adalah KPKNL Kupang mendapat predikat WBK Tahun 2021.

    Latar belakang agenda pembangunan ZI menuju WBK adalah melakukan penataan pada sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional. Namun, dalam perjalanan banyak mengalami kendala yaitu terciptanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019.

    Kepala KPKNL Bima, Nyoman Heryawan Triana Putra selaku narasumber menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilaian Kementerian (TPK) yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Biro Organta Setjen dan akan dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Kemenpan RB, KPK dan Ombudsman RI. Kriteria penilaian terdiri dari Komponen pengungkit dengan bobot 60 dan komponen hasil dengan bobot 40 %. Komponen pengungkit terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, komponen hasil adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Predikat WBK akan diberikan kepada unit kerja apabila total dari komponen penilaian mencapai skor 75.

    Nyoman juga menjelaskan bahwa peran seluruh Pegawai KPKNL Kupang sangat penting, dikarenakan pembangunan ZI menuju WBK tidak akan berhasil tanpa keikutsertaan seluruh komponen dari KPKNL Kupang, baik pegawai ASN maupun Non-ASN. Berikutnya, pemaparan mengenai proses penilaian daripada Tim Penilai baik dari Internal Kemenkeu maupun dari Tim Penilai Nasional. Sebagai penutup, Nyoman mengutarakan komitmen KPKNL Bima untuk senantiasa memberikan pendampingan dan asistensi kepada KPKNL Kupang secara maksimal.

    Dengan Kegiatan Asistensi dan Pendampingan ini dapat memperkokoh Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan KPKNL Kupang, agar komitmen Integritas yang sudah dibangun tetap terjaga dan menjadikan jalan bagi KPKNL Kupang meraih predikat WBK tahun 2021.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini