Selasa (4/5)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melaksanakan rapat rekonsiliasi
dengan PT BPR Pesisir Akbar terkait data piutang negara yang penyerah
piutangnya yaitu LPDB-KUMKM c.q. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Akbar
Kabupaten Bima. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti Program
Keringanan Utang yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Rapat ini
dilaksanakan di e-corner Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan dipimpin oleh Kepala
Seksi Pelayanan Piutang Negara, Muharram Arif serta dihadiri oleh pelaksana
Seksi Piutang Negara, Bendahara Penerimaan dan perwakilan dari PT BPR Pesisir
Akbar.
Pada rapat ini
didapati beberapa Debitur yang saldo Piutang Negaranya tidak sesuai antara
pencatatan di KPKNL Bima dengan pencatatan di PT BPR Pesisir Akbar. Hal ini
dikarenakan terdapat beberapa Debitur mengangsur utangnya langsung di PT BPR
Pesisir Akbar sehingga angsuran tersebut tidak tercatat di KPKNL Bima. Kepala
Seksi Pelayanan Piutang Negara, Muharram Arif menyarankan agar PT BPR Pesisir
Akbar membuat Surat Pemberitahuan ke KPKNL Bima terkait angsuran Debitur yang
dilakukan langsung di PT BPR Pesisir Akbar agar tidak terjadi perbedaan saldo
Piutang Negara antara KPKNL Bima dengan Penyerah Piutang, dalam hal ini yaitu
PT BPR Pesisir Akbar.
Dengan adanya Rapat Rekonsiliasi Data Piutang
Negara ini diharapkan agar saldo Piutang Negara yang tercatat di KPKNL Bima
benar adanya. Hal ini juga berguna saat penagihan ke Debitur agar tidak terjadi
kesalah pahaman antara Debitur dengan KPKNL Bima terkait saldo hutangnya.