Bima – Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, Pemerintah senantiasa meningkatkan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pemerintah mengeluarkan program Keringanan Utang untuk mendukung rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui, yaitu kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
Sebagai upaya untuk menyukseskan program tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima sebagai unit vertikal DJKN menyelenggarakan sosialisasi terkait program Keringanan Utang sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada satuan kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Kamis (25/3), menggunakan aplikasi Zoom Meeting mengingat pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Acara tersebut dibuka dengan sambutan yang diberikan oleh Kepala KPKNL Bima Nyoman Heryawan Triana Putra, dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Piutang Negara M. Muharram Arif. Arif menjelaskan bahwa program Keringanan Utang ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Para debitur dengan kriteria di atas, ujarnya, akan diberi keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.
Paparan Arif disambung dengan penjelasan Pelaksana Pada Seksi PN, Esaul Winfrids Nggily, terkait teknis pelaksanaan program Keringanan Utang, hingga besaran keringanan yang didapatkan oleh debitur. Selain kepada para pegawai KPKNL Bima, sosialisasi ini turut disampaikan di hadapan satuan kerja yang menjadi penyerah piutang negara. Di antaranya adalah Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Akbar Andi Arwan, serta perwakilan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Raymond Jeremia.
KPKNL Bima berharap program Keringanan
Utang dapat membantu, meringankan, dan memberikan kepastian hukum bagi debitur
pada masa pandemi COVID-19. Lunas Hari ini, Lega Sampai Nanti.