(Bima 08/07)- Pandemi COVID-19 memaksa perubahan dalam berbagai layanan kepada masyarakat, tak terkecuali layanan pengurusan piutang negara. Mengantisipasi hal tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima gelar sosialisasi mengenai Pengurusan Piutang Negara di Era COVID-19. Kegiatan
dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh sekitar 10 (sepuluh) peserta yang berasal dari
berbagai satuan kerja diantaranya adalah Bandar Udara Sultan Muhammad
Salahuddin Bima, Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Bima.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Kepala Seksi Piutang Negara M.Muharram Arif dan pelaksana seksi Piutang Negara Esaul Winfrids Nggily. Muharram menjelaskan bahwa pengurusan piutang Negara di Era COVID-19 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 07/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Covid-19. Panduan ini meliputi penyerahan pengurusan Piutang Negara dan pelaksanaan pengurusan piutang Negara. Perdirjen tersebut juga menegaskan bahwa layanan pengurusan piutang Negara oleh KPKNL wajib memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu Arif juga menyampaikan bahwa administrasi penyerahan piutang dapat dilakukan online melalui surat elektronik resmi dengan catatan membutuhkan 3 dokumen tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) dan tetap harus mengirimkan dokumen fisik aslinya melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Selanjutnya, Winfrids menambahkan untuk meningkatkan ketertagihan, KPKNL dapat melakukan himbauan
secara tertulis, komunikasi melalui telepon atau sarana komunikasi elektronik
lainnya kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang agar tetap melakukan
pembayaran angsuran sesuai ketentuan dan melaksanakan kewajiban lainnya. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan berakhir saat status bencana nasional nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.
Diskusi mengalir seiring hujan pertanyaan dari peserta sosialisasi. Diharapkan dengan kegiatan ini, KPKNL dan stakeholder dapat menyamakan persepsi terkait layanan pengurusan Piutang Negara pada masa Pandemi COVID-19. Pada akhirnya, peningkatan layanan kepada masyarakat dapat tercapai.