Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPKNL Bima gelar Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara di Era COVID-19
Lalu Muhammad Umar Al-faruq
Kamis, 09 Juli 2020   |   219 kali

(Bima 08/07)- Pandemi COVID-19 memaksa perubahan dalam berbagai layanan kepada masyarakat, tak terkecuali layanan pengurusan piutang negara. Mengantisipasi hal tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima gelar sosialisasi mengenai Pengurusan Piutang Negara di Era COVID-19. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh sekitar  10 (sepuluh) peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja diantaranya adalah Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bima. 

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Kepala Seksi Piutang Negara M.Muharram Arif dan pelaksana seksi Piutang Negara Esaul Winfrids Nggily. Muharram menjelaskan bahwa pengurusan piutang Negara di Era COVID-19 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal  Kekayaan Negara Nomor 07/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Covid-19. Panduan ini meliputi penyerahan pengurusan Piutang Negara dan pelaksanaan pengurusan piutang Negara. Perdirjen tersebut juga menegaskan bahwa layanan pengurusan piutang Negara oleh KPKNL wajib memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu Arif juga menyampaikan bahwa administrasi penyerahan piutang dapat dilakukan online melalui surat elektronik resmi dengan catatan membutuhkan 3 dokumen tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) dan tetap harus mengirimkan dokumen fisik aslinya melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Selanjutnya, Winfrids menambahkan untuk meningkatkan ketertagihan, KPKNL dapat melakukan himbauan secara tertulis, komunikasi melalui telepon atau sarana komunikasi elektronik lainnya kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai ketentuan dan melaksanakan kewajiban lainnya. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir saat status bencana nasional nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Diskusi mengalir seiring hujan pertanyaan dari peserta sosialisasi. Diharapkan dengan kegiatan ini, KPKNL dan stakeholder dapat menyamakan persepsi terkait layanan pengurusan Piutang Negara pada masa Pandemi COVID-19. Pada akhirnya, peningkatan layanan kepada masyarakat dapat tercapai.

 


(Foto & teks : Seksi H&I KPKNL Bima ; edit: KIHI Kanwil)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini