Bima (18/05) Bukan wabah namanya
jika tidak memakan korban jiwa maupun harta. Wabah yang secara resmi dinamakan
sebagai “COVID-19” oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) pada Selasa (11/2/2020). Coronavirus
ini pertama kali terdentifikasi di China pada 31 Desember 2019 dengan angka
terjangkit dan kematian yang terus bertambah setiap bulannya dan mulai
bereskpansi ke negara lain di dunia sekitar bulan Februari-Maret 2020. Perlahan
tetapi pasti, virus ini mulai menimbulkan dampak terhadap seluruh siklus
kehidupan yang terjadi di bumi ini termasuk salah satunya melemahkan
perekonomian.
Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) sebagai instansi pemerintah yang berperan untuk mengelola
kekayaan negara dan menghasilkan penerimaan negara bukan pajak melalui
serangkaian kegiatan yang mendukungnya dimana salah satunya adalah kegiatan
penilaian barang milik negara. Oleh karena itu DJKN telah mengambil langkah
sigap sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan perekonomian negara. Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 3 April 2020, Isa Rachmatarwarta selaku Direktur
Jenderal Kekayaan Negara menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor: 4/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan
Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Wabah Penyakit Akibat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19). Terbitnya panduan ini dimaksudkan untuk
meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan bagi pejabat dan pegawai
Direktorat Jenderal serta Pengguna Jasa Penilai Direktorat Jenderal dari resiko
penularan penyakibat akibat COVID-19 dengan tetap melaksanakan layanan
penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian selama keadaan darurat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Bima selaku instansi vertikal DJKN yang mewilayahi Pulau Sumbawa
tetap berupaya untuk mengoptimalkan pemberian layanan di bidang penilaian
selama pandemi ini sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan penilaian BMN
berupa 3(tiga) unit kendaraan dinas roda
dua pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Benete yang diusulkan
untuk dilakukan pemidahtanganan tetap dilakukan proses verifikasi dan
selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap ditindaklanjuti dengan penetapan Tim
Penilai. Adapun Tim Penilai yang bertugas untuk melaksanakan penilaian tersebut
adalah Fahdrian Kemala selaku Ketua Tim, Sulati Puspito Arum dan Hariz Muftie
Hidayat selaku anggota.
Ada yang berbeda dalam
pelaksanaan penilaian pada masa darurat Covid-19 kali ini. Permohonan penilaian
yang diproses dibatasi hanya untuk penilaian berupa selain tanah dan/atau
bangunan. Jika pun ada penilaian tanah dan/atau bangunan yang akan diproses itu
harus merupakan penilaian dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional
atau harus mendapatkan penugasan/ijin dari Menteri Keuangan atau Direktur
Jenderal Kekayaan Negara. Untuk penilaian berupa selain tanah dan/atau
bangunan, maka survei lapangan tidak dilaksanakan oleh Tim Penilai, melainkan
oleh petugas satuan kerja yang bersangkutan. Oleh karenanya koordinasi dan
proses edukasi kepada petugas satuan kerja menjadi sangat penting terutama
dalam mengisi form/kertats kerja survei sehingga hasil penilaian yang
didapatkan dapat mencerminkan nilai wajar.
Laporan penilaian yang disusun
juga tetap mengacu pada pakem pembuatan laporan penilaian saat tidak ada wabah
yaitu Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang
Standar Laporan Penilaian. Beberapa yang menjadi pembeda adalah Tim Penilai
memberikan keterangan bahwa survei tersebut dilaksanakan oleh pemohon dan
dilaksanakan saat terjadinya wabah COVID-19 pada bagian pernyataan penilai dan
syarat pembatas. Sedangkan untuk pembubuhan tanda tangan dan paraf Tim Penilai
dilakukan dengan pemindaian tanda tangan dan tetap menggunakan tinta berwarna
biru. Namun segera setelah dicabutnya status keadaan darurat COVID-19, Tim
Penilai harus membubuhkan tanda tangan dan paraf basah lalu menyampaikan fisik
laporan tersebut kepada pemohon. Demi tetap menjaga kualitas laporan penilaian
tersebut, maka pemaparan atas konsep laporan penilaian tetap dilaksanakan
melalui aplikasi zoom. Pada kesempatan ini Penilai yang ditunjuk untuk
melakukan telaah atas konsep laporan penilaian adalah Mahfud. Dalam rapat
pemaparan konsep tersebut, Mahfud memberikan beberapa masukan khususnya agar
nilai wajar yang dihasilkan dapat dieksekusi pada saat lelang mengingat daya
beli masyarakat yang menurun pada saat pandemi ini. Selanjutnya pada hari ini
telah dilakukan penyampaian atas laporan penilaian dimaksud kepada Pemohon
Penilaian yaitu Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bima.
Penerapan kegiatan penilaian seperti ini tidak berlangsung lama karena sifatnya hanya temporari yaitu selama BNPB belum mencabut status darurat Covid-19. Namun adanya wabah ini membawa kita kepada pergeseran budaya kerja yang baru khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak menutup kemungkinan pola penilaian seperti ini akan ditetapkan menjadi sebuah kebijakan ke depan menghadapi era the new normal.