Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPKNL Bima Tetap Berikan Pelayanan Terbaik untuk Para Satuan kerja dan Stakeholder pada Masa Pandemi Covid-19
Lalu Muhammad Umar Al-faruq
Rabu, 20 Mei 2020   |   187 kali

Bima (18/05) Bukan wabah namanya jika tidak memakan korban jiwa maupun harta. Wabah yang secara resmi dinamakan sebagai “COVID-19” oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) pada Selasa (11/2/2020). Coronavirus ini pertama kali terdentifikasi di China pada 31 Desember 2019 dengan angka terjangkit dan kematian yang terus bertambah setiap bulannya dan mulai bereskpansi ke negara lain di dunia sekitar bulan Februari-Maret 2020. Perlahan tetapi pasti, virus ini mulai menimbulkan dampak terhadap seluruh siklus kehidupan yang terjadi di bumi ini termasuk salah satunya melemahkan perekonomian.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai instansi pemerintah yang berperan untuk mengelola kekayaan negara dan menghasilkan penerimaan negara bukan pajak melalui serangkaian kegiatan yang mendukungnya dimana salah satunya adalah kegiatan penilaian barang milik negara. Oleh karena itu DJKN telah mengambil langkah sigap sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan perekonomian negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020, Isa Rachmatarwarta selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 4/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Terbitnya panduan ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan bagi pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal serta Pengguna Jasa Penilai Direktorat Jenderal dari resiko penularan penyakibat akibat COVID-19 dengan tetap melaksanakan layanan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian selama keadaan darurat.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima selaku instansi vertikal DJKN yang mewilayahi Pulau Sumbawa tetap berupaya untuk mengoptimalkan pemberian layanan di bidang penilaian selama pandemi ini sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan penilaian BMN berupa  3(tiga) unit kendaraan dinas roda dua pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Benete yang diusulkan untuk dilakukan pemidahtanganan tetap dilakukan proses verifikasi dan selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap ditindaklanjuti dengan penetapan Tim Penilai. Adapun Tim Penilai yang bertugas untuk melaksanakan penilaian tersebut adalah Fahdrian Kemala selaku Ketua Tim, Sulati Puspito Arum dan Hariz Muftie Hidayat selaku anggota.

Ada yang berbeda dalam pelaksanaan penilaian pada masa darurat Covid-19 kali ini. Permohonan penilaian yang diproses dibatasi hanya untuk penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan. Jika pun ada penilaian tanah dan/atau bangunan yang akan diproses itu harus merupakan penilaian dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional atau harus mendapatkan penugasan/ijin dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Untuk penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan, maka survei lapangan tidak dilaksanakan oleh Tim Penilai, melainkan oleh petugas satuan kerja yang bersangkutan. Oleh karenanya koordinasi dan proses edukasi kepada petugas satuan kerja menjadi sangat penting terutama dalam mengisi form/kertats kerja survei sehingga hasil penilaian yang didapatkan dapat mencerminkan nilai wajar.

Laporan penilaian yang disusun juga tetap mengacu pada pakem pembuatan laporan penilaian saat tidak ada wabah yaitu Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian. Beberapa yang menjadi pembeda adalah Tim Penilai memberikan keterangan bahwa survei tersebut dilaksanakan oleh pemohon dan dilaksanakan saat terjadinya wabah COVID-19 pada bagian pernyataan penilai dan syarat pembatas. Sedangkan untuk pembubuhan tanda tangan dan paraf Tim Penilai dilakukan dengan pemindaian tanda tangan dan tetap menggunakan tinta berwarna biru. Namun segera setelah dicabutnya status keadaan darurat COVID-19, Tim Penilai harus membubuhkan tanda tangan dan paraf basah lalu menyampaikan fisik laporan tersebut kepada pemohon. Demi tetap menjaga kualitas laporan penilaian tersebut, maka pemaparan atas konsep laporan penilaian tetap dilaksanakan melalui aplikasi zoom. Pada kesempatan ini Penilai yang ditunjuk untuk melakukan telaah atas konsep laporan penilaian adalah Mahfud. Dalam rapat pemaparan konsep tersebut, Mahfud memberikan beberapa masukan khususnya agar nilai wajar yang dihasilkan dapat dieksekusi pada saat lelang mengingat daya beli masyarakat yang menurun pada saat pandemi ini. Selanjutnya pada hari ini telah dilakukan penyampaian atas laporan penilaian dimaksud kepada Pemohon Penilaian yaitu Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bima.

Penerapan kegiatan penilaian seperti ini tidak berlangsung lama karena sifatnya hanya temporari yaitu selama BNPB belum mencabut status darurat Covid-19. Namun adanya wabah ini membawa kita kepada pergeseran budaya kerja yang baru khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak menutup kemungkinan pola penilaian seperti ini akan ditetapkan menjadi sebuah kebijakan ke depan menghadapi era the new normal.

Foto/Teks: Fahdrian Kemala


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini