Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Selesaikan Piutang Negara, PT BPR Pesisir Akbar Cabang Kabupaten Bima Koordinasi dengan KPKNL Bima
Lalu Muhammad Umar Al-faruq
Senin, 09 Maret 2020   |   675 kali

Bima, Senin (02/03) Direktur Utama PT. BPR Pesisir Akbar Cabang Kabupaten Bima, Andi Arwan bersama jajarannya mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima. Andi menyampaikan maksud kunjungannya dalam rangka koordinasi dengan KPKNL Bima yang merupakan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang NTB. Koordinasi dilakukan agar dapat mengelola & menangani secara baik dan optimal terhadap para debitur sehingga Piutang Negara dapat diselesaikan.

Nyoman Heryawan selaku Kepala KPKNL Bima dan Muharram Arif Kepala Seksi Piutang Negara menyambut positif kunjungan Dirut PT. BPR Pesisir Akbar Cabang Kabupaten Bima. Nyoman menyampaikan bahwa koordinasi ini membahas terkait prosedur pengurusan piutang negara oleh pihak KPKNL mengenai penyelesaian piutang berupa penarikan, baik aturan yang berlaku maupun dampak yang timbul dari proses penarikan piutang negara.  Muharram Arif menambahkan bawah dasar aturan yang digunakan oleh KPKNL Bima dalam melaksanakan pengurusan Piutang Negara adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 tahun 2016, untuk lebih spesifiknya tercantum pada bab XXV mengenai penarikan, pasal 302 sampai dengan pasal 309.

Nyoman berharap dengan adanya koordinasi seperti ini akan meningkatkan dan membantu kinerja KPKNL Bima, memberikan pemahaman yang baik kepada para Penyerah Piutang Negara, serta dapat menentukan strategi dan langkah yang tepat dalam pengurusan piutang negara melalui KPKNL dalam rangka pengamanan Keuangan Negara. Nyoman juga berpesan agar kedepannya koordinasi seperti ini tetap harus dibangun dan dijaga guna meningkatkan kinerja masing masing instansi.

Kegiatan berlangsung sampai dengan pukul 12.00 WITA, diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah seluruh anggota rapat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini