Bima, Senin
(02/03) Direktur Utama PT. BPR Pesisir Akbar Cabang Kabupaten Bima, Andi Arwan
bersama jajarannya mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bima. Andi menyampaikan maksud kunjungannya dalam rangka koordinasi
dengan KPKNL Bima yang merupakan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang
NTB. Koordinasi dilakukan agar dapat mengelola & menangani secara baik dan
optimal terhadap para debitur sehingga Piutang Negara dapat diselesaikan.
Nyoman
Heryawan selaku Kepala KPKNL Bima dan Muharram Arif Kepala Seksi Piutang Negara
menyambut positif kunjungan Dirut PT. BPR Pesisir Akbar Cabang Kabupaten Bima.
Nyoman menyampaikan bahwa koordinasi ini membahas terkait prosedur pengurusan
piutang negara oleh pihak KPKNL mengenai penyelesaian piutang berupa penarikan,
baik aturan yang berlaku maupun dampak yang timbul dari proses penarikan
piutang negara. Muharram Arif
menambahkan bawah dasar aturan yang digunakan oleh KPKNL Bima dalam
melaksanakan pengurusan Piutang Negara adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor
240/PMK.06/2016 tahun 2016, untuk lebih spesifiknya tercantum pada bab XXV
mengenai penarikan, pasal 302 sampai dengan pasal 309.
Nyoman
berharap dengan adanya koordinasi seperti ini akan meningkatkan dan membantu
kinerja KPKNL Bima, memberikan pemahaman yang baik kepada para Penyerah Piutang
Negara, serta dapat menentukan strategi dan langkah yang tepat dalam pengurusan
piutang negara melalui KPKNL dalam rangka pengamanan Keuangan Negara. Nyoman
juga berpesan agar kedepannya koordinasi seperti ini tetap harus dibangun dan
dijaga guna meningkatkan kinerja masing masing instansi.
Kegiatan berlangsung sampai dengan
pukul 12.00 WITA, diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah seluruh anggota
rapat.