Bima (03/07) “Mari kita sama - sama belajar
melalui program internalisasi. Dengan meluangkan waktu, kita dapat mempelajari
mengenai tusi di setiap seksi.”, himbauan Nyoman Heryawan Triana Putra, Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, pada pembukaan sharing
knowledge Penetapan Status Penggunaan dan Persetujuan Penjualan BMN.
Sosialisasi diadakan di Aula KPKNL Bima dan dipandu oleh Seksi Pengelola
Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bima.
Acara dimulai dengan sambutan
oleh Kepala KPKNL Bima dan Kepala Seksi PKN. “Sharing knowledge dari
kami semoga bisa memberikan pengetahuan mengenai apa itu PSP dan Penjualan
BMN.”, harapan Mahfud, Kepala Seksi PKN KPKNL Bima. Materi disampaikan oleh Muhammad
Rizky Maulana dan Sinung Jati Hidayat, Pelaksana Seksi PKN.
“Kami akan berbagi ilmu
mengenai BMN sehingga teman – teman yang nanti mendapat tugas di APT juga bisa
memberikan penjelasan kepada para satker.”, Maulana membuka sharing
knowledge dengan tema Penetapan Status Penggunaan. Dijelaskan Maulana bahwa
menurut PP 27/2014, BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
Beban APBN atau dari perolehan lainnya yang sah. BMN tersebut harus di-PSP (Penetapan
Status Penggunaan)-kan agar BMN tersebut menjadi sah secara hukum. BMN yang
dapat diusulkan adalah tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bagunan
(misal kendaraan). Setelah di-PSP-kan diharap satker menyimpan SK PSP tersebut
baik dalam hardcopy maupun softcopy. “Jangan lupa juga untuk
input SK PSP ke aplikasi SIMAN.”, jelas Maulana di akhir sesinya.
Sharing knowledge selanjutnya mengenai Penjualan BMN. Sinung memaparkan bahwa siklus
pengelolaan BMN terdiri dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian,
pemindahtangan, penghapusan, pemusnahan, penatausahaan, wasdal, dan pemeliharaan.
Pada fase pemindahtanganan bisa terjadi penjualan. Penjualan terdiri dari
hibah, tukar-menukar, dan PMP (Penyertaan Modal Pemerintah). “Perlu
diperhatikan juga kewenangan Penjualan BMN. KPKNL hanya berwenang
mengajukan usulan penjualan tanah bangunan dengan nilai kurang dari 1 M. Lebih
dari nilai tersebut merupakan kewenangan Kanwil DJKN, Direktur PKN-SI, atau Dirjen
KN, sesuai dengan KMK 666/kmk.01/2018.” Persetujuan usulan penjualan BMN
diperlukan waktu 2-4 hari. Semakin lengkap dokumen, persetujuan juga semakin
cepat.
Materi disampaikan secara
detail dan komunikatif. Pegawai aktif mengajukan pertanyaan dan mulai paham
tentang BMN. Di akhir sesi, diadakan kuis “Quiz”. Tampak para pegawai sibuk
dengan smartphone-nya karena kuis diakses melalui smartphone.
Pegawai yang menang akan mendapat bingkisan menarik dari Seksi PKN.
Foto/Teks : Sulati//Deti N