Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Belajar seluk beluk Barang Milik Negara, Seksi PKN KPKNL Bima berikan sharing knowledge dan Quiz
Deti Ninggarwati
Jum'at, 05 Juli 2019   |   1208 kali

Bima (03/07) “Mari kita sama - sama belajar melalui program internalisasi. Dengan meluangkan waktu, kita dapat mempelajari mengenai tusi di setiap seksi.”, himbauan Nyoman Heryawan Triana Putra, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, pada pembukaan sharing knowledge Penetapan Status Penggunaan dan Persetujuan Penjualan BMN. Sosialisasi diadakan di Aula KPKNL Bima dan dipandu oleh Seksi Pengelola Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bima.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala KPKNL Bima dan Kepala Seksi PKN. “Sharing knowledge dari kami semoga bisa memberikan pengetahuan mengenai apa itu PSP dan Penjualan BMN.”, harapan Mahfud, Kepala Seksi PKN KPKNL Bima. Materi disampaikan oleh Muhammad Rizky Maulana dan Sinung Jati Hidayat, Pelaksana Seksi PKN.

“Kami akan berbagi ilmu mengenai BMN sehingga teman – teman yang nanti mendapat tugas di APT juga bisa memberikan penjelasan kepada para satker.”, Maulana membuka sharing knowledge dengan tema Penetapan Status Penggunaan. Dijelaskan Maulana bahwa menurut PP 27/2014, BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBN atau dari perolehan lainnya yang sah. BMN tersebut harus di-PSP (Penetapan Status Penggunaan)-kan agar BMN tersebut menjadi sah secara hukum. BMN yang dapat diusulkan adalah tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bagunan (misal kendaraan). Setelah di-PSP-kan diharap satker menyimpan SK PSP tersebut baik dalam hardcopy maupun softcopy. “Jangan lupa juga untuk input SK PSP ke aplikasi SIMAN.”, jelas Maulana di akhir sesinya.

Sharing knowledge selanjutnya mengenai Penjualan BMN. Sinung memaparkan bahwa siklus pengelolaan BMN terdiri dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtangan, penghapusan, pemusnahan, penatausahaan, wasdal, dan pemeliharaan. Pada fase pemindahtanganan bisa terjadi penjualan. Penjualan terdiri dari hibah, tukar-menukar, dan PMP (Penyertaan Modal Pemerintah). “Perlu diperhatikan juga kewenangan Penjualan BMN. KPKNL hanya berwenang mengajukan usulan penjualan tanah bangunan dengan nilai kurang dari 1 M. Lebih dari nilai tersebut merupakan kewenangan Kanwil DJKN, Direktur PKN-SI, atau Dirjen KN, sesuai dengan KMK 666/kmk.01/2018.” Persetujuan usulan penjualan BMN diperlukan waktu 2-4 hari. Semakin lengkap dokumen, persetujuan juga semakin cepat.

Materi disampaikan secara detail dan komunikatif. Pegawai aktif mengajukan pertanyaan dan mulai paham tentang BMN. Di akhir sesi, diadakan kuis “Quiz”. Tampak para pegawai sibuk dengan smartphone-nya karena kuis diakses melalui smartphone. Pegawai yang menang akan mendapat bingkisan menarik dari Seksi PKN.

Foto/Teks : Sulati//Deti N

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini