Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Sinergi KPKNL Bima Dan Pengadilan Negeri Raba Bima, Aanwijzing Lelang Eksekusi
Harun Husin
Selasa, 16 Januari 2018   |   237 kali

Bima – Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima bersinergi dengan Pengadilan Negeri Raba Bima memberikan penjelasan (Aanwijzing) tentang  lelang eksekusi hak tanggungan kepada para peminat lelang. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Raba-Bima, Kamis (11/01/2018).

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Bank NTB Pusat dan pimpinan BRI Cabang Raba Bima sebagai pihak penjual. Disamping itu hadir pula Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Fahrizi Fatahilah beserta staf Pejabat lelang, I Made Suardita dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Idham Khalid.

Diharapkan kegiatan  Aanwijzing dapat menghilangkan keraguan dan kekhawatiran para peminat untuk ikut membeli barang lelang eksekusi. Disamping itu, peminat juga akan memperoleh keuntungan dari sisi efisiensi waktu ketika mencari informasi penting yang dibutuhkan dari sumber yang berkompeten.

Kegiatan ini juga dihadiri tiga orang yang berminat untuk ikut membeli obyek lelang hak tanggungan PT. Bank Rakyat Indonesia. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah terkait dengan proses dan prosedur lelang. Selain itu juga proses tata cara pengosongan obyek lelang yang dibeli bila pemilik tidak mau menyerahkannya kepada pemenang lelang, jangka waktu pelunasan, biaya-biaya yang harus diselesaikan pemenang lelang dan beberapa hal lainnya.

Pertanyaan dari para peminat lelang mengenai kondisi objek lelang dijelaskan oleh pejabat penjual dari PT BRI Cabang Raba-Bima, Abdul Mu’in dan pejabat penjual dari PT Bank NTB Pusat, Sirajudin. Sedangkan terkait dengan proses dan prosedur pra lelang, saat lelang dan pasca lelang dijelaskan oleh Pejabat Lelang KPKNL Bima. Kemudian Ketua Panitera Pengadilan Negeri Raba-Bima, Haji Bilal menjelaskan sesuai aturan tentang prosedur pengosongan objek lelang hak tanggungan yang masih dihuni oleh pemilik, penyewa serta antisipasi gugatan yang akan diajukan timbul dikemudian.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Aanwijzing dan penyerahan berita acara dimaksud kepada Pejabat Lelang. (Penulis & Foto : Harun Husin)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini