Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Artikel
Pandemi, Donasi Dan Penatausahaan Barang Milik Negara
Lalu Muhammad Umar Al-faruq
Senin, 27 April 2020   |   2035 kali





Fahdrian Kemala

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Bima

 




Sumber:https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/16233071/rscm-terima-bantuan-4000-masker-dan-100-baju-isolasi-dari-yayasan-budha


Sumber: https://suarakarya.co.id/tanoto-foundation-serahkan-bantuan-apd-ke-bnpb/20977/


Sumber: https://katadata.co.id/berita/2020/04/02/bank-mandiri-pasok-bantuan-apd-ventilator-ke-rs-persahabatan


Sumber:https://www.gatra.com/detail/news/475364/kebencanaan/cnaf-serahkan-bantuan-apd-ke-rs-polri


Dua bulan terakhir ini kita dihadapkan pada permasalahan penyakit corona virus atau yang lebih dikenal dengan COVID-19. Sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan virus corona yang menyerang sistem pernafasan manusia sehingga menyebabkan infeksi akut dan berat bahkan dapat menyebabkan kematian. Terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 menjadi pandemi yang bersifat global. Penularan virus antar manusia yang terjadi secara cepat melalui droplet atau tetesan kecil air liur yang keluar dari hidung atau mulut ketika orang yang terinfeksi virus corona bersin atau batuk. Tetesan tersebut kemudian mendarat di sebuah benda atau permukaan yang disentuh orang sehat. Setelah orang sehat tersebut menyentuh mata, hidung atau mulut mereka, maka mereka akan terinfeksi oleh virus tersebut. Virus corona juga bisa menyebar ketika tetesan kecil air liur orang yang terinfeksi dihirup langsung oleh orang sehat ketika mereka berdekatan.


    Pandemi sendiri berasal dari bahasa Yunani πᾶν pan yang artinya semua dan δήμος demos yang artinya orang yang kemudian dapat diartikan sebagai epidemi penyakit yang menyebar di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di seluruh dunia.[i] Pandemi adalah epidemi yang terjadi pada skala yang melintasi batas internasional, biasanya mempengaruhi sejumlah besar orang. Ciri-ciri pandemi meliputi: merupakan jenis virus baru, dapat menginfeksi banyak orang dengan mudah, serta bisa menyebar antar manusia secara efisien.[ii] Virus corona memiliki ketiga karakteristik tersebut. Hingga saat ini belum ditemukannya vaksin atau cara lain untuk mencegahnya sehingga menahan penyebarannya menjadi suatu hal yang sangat krusial.


    Ditengah upaya Pemerintah untuk memerangi pandemi tersebut, tenaga medis dan nonmedis yang bertugas di fasilitas kesehatan publik maupun swasta menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien penderita dan merupakan kelompok yang berisiko paling besar untuk tertular dan menularkan. Oleh karenanya keamanan mereka dalam melaksanakan pekerjaannya perlu didukung secara maksimal dengan peralatan yang memadai sesuai dengan standar kesehatan. Ditengah keterbatasan dan kelangkaan peralatan pendukung seperti masker N-95, handscoon, goggle glass dan alat pelindung diri (APD) di fasilitas kesehatan, ternyata banyak elemen masyarakat yang tergerak hatinya untuk berkontribusi membantu dan memberikan sumbangan berupa alat-alat kesehatan kepada para tenaga medis tersebut. Tentunya bantuan tersebut tidak disampaikan kepada orang per orang melainkan kepada institusi tempatnya bekerja. Salah satu insitusi yang menerima bantuan tersebut adalah fasilitas kesehatan dan kantor-kantor milik Pemerintah Pusat.


    Pemberian bantuan alat-alat kesehatan kepada instansi Pemerintah Pusat memiliki konsekuensi apabila dikaji dari sudut pandang keuangan negara dan perbendaharaan negara. Barang-barang yang didonasikan atau disumbangkan kepada instansi tersebut memenuhi kriteria barang milik negara sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dan apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka hibah dan/atau sumbangan merupakan salah satu bentuk perolehan atas barang milik negara. Oleh karenanya alat-alat kesehatan yang diterima oleh instansi tersebut harus dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Salah satu bentuk penerapan asas akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara adalah pelaksanaan penatausahaan barang milik negara yang baik yang terdiri dari proses inventarisasi, pencatatan dan pelaporan barang milik negara.


    Untuk melaksanakan penatausahaan atas alat-alat kesehatan yang diperoleh dari sumbangan tersebut, maka instansi Pemerintah diwajibkan untuk melakukan pengelompokan dan pencatatan atas bantuan yang diperoleh sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.[iii] Alat-alat kesehatan yang diperoleh harus ditentukan masa manfaat, kegunaan dan fungsinya dalam pelaksanaan tugas instansi tersebut. Bantuan alat kesehatan seperti ventilator, tabung oksigen atau tempat tidur pasien yang akan digunakan oleh instansi untuk pelayanan pasien dan memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan maka dikelompokkan sebagai aset tetap. Begitu juga dengan bantuan alat kesehatan seperti masker bedah, masker N-95, hand scoon, hand sanitizer, goggle glass atau alat pelindung diri yang oleh karena sifatnya hanya digunakan sekali pakai atau masa manfaatnya tidak lebih dari 12 bulan serta digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat maka dikelompokkan sebagai persediaan. Tentu saja dalam melakukan pencatatan atas barang-barang tersebut mengacu pada dokumen sumber. Oleh karena itu, perjanjian hibah, ringkasan hibah, Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pemberi hibah kepada instansi Pemerintah merupakan dokumen administratif yang sangat penting dalam fase ini.


    Dalam pelaksanaan pencatatan atas hibah berupa barang, maka nilai barang tersebut harus dapat diukur dengan handal. Hibah barang kepada instansi Pemerintah Pusat merupakan salah satu transaksi pendapatan dalam bentuk barang yang harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan.[iv] Hal ini juga berlaku untuk barang persediaan yang diperoleh dari sumbangan/donasi, maka nilai barang tersebut diukur dengan nilai wajar yaitu nilai tukar aset secara wajar pada saat terjadinya transaksi.[v] 


    Pengukuran nilai wajar tersebut secara standar akuntansi dapat menggunakan metode taksiran yaitu membandingkannya dengan harga pasar barang sejenis dan dalam kondisi yang sama. Apabila harga pasar tidak tersedia maka digunakan nilai dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten (appraisal) dengan memperhitungkan faktor penyusutan. Jika hal tersebut terlalu mahal biayanya dan memakan waktu lama karena tingkat kerumitan perhitungan yang tinggi maka dapat dipakai standar harga yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang dengan memakai perhitungan teknis.[vi] Oleh karena itu, apabila nilai barang tersebut telah dapat diukur dengan handal seyogianya dicantumkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dari pemberi hibah ke instansi Pemerintah. Berdasarkan dokumen tersebut, maka instansi Pemerintah melakukan pencatatan dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan dan Laporan BMN. 


    Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan pencatatan dan akuntansi barang milik negara adalah melalui suatu sistem yang dikenal dengan SIMAK BMN. Walaupun atas barang-barang hibah kepada instansi Pemerintah Pusat diharuskan untuk dilakukan registrasi hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/MK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, namun kewajiban melakukan pencatatan ke SIMAK BMN tersebut tidak mesti menunggu proses registrasi hibah selesai terlebih dahulu. Proses pelaksanaan pencatatan tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan dokumen sumber yang diperoleh.

    Sebagai penutup, pandemi COVID-19 saat ini disamping memiliki dampak negatif ternyata juga berdampak positif dalam kehidupan berbangsa di era yang semakin individualis seperti saat ini. Sifat kegotongroyongan bangsa Indonesia kembali terasah sehingga rasa senasib sepenanggungan menggerakkan hati masyarakat untuk mengulurkan tangan dan memberikan bantuan. Tentu saja, bantuan dari masyarakat itu merupakan suatu amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggungjawab. Perlu diingat apabila pandemi ini dapat berlalu sesuai dengan prediksi ahli-ahli di bidang epidemiologi, maka tahun depan kita tetap harus melaksanakan penyusunan pertanggungjawaban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk di dalamnya pendapatan negara yang berasal dari bantuan masyarakat/kelompok masyarakat berupa barang atau alat-alat kesehatan serta tetap akan dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu mari kita jaga bersama akuntabilitasnya. Tertib di awal lebih baik daripada mengurai dan merapikan benang kusut di akhir periode. (Fahdrian Kemala-KPKNL Bima)


[iii] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara


[iv] Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 12, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

[v] Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini