Jakarta,
10 Desember 2021
– Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) agar
manfaatnya kembali kepada masyarakat,
termasuk
BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Pengelolaan
BMN yang berasal dari barang rampasan
negara
dan barang gratifikasi melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaaan Republik Indonesia, Oditurat
Militer,
dan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas
dan
wewenang masing-masing pihak diatur
secara
jelas dan akuntabel di dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 (PMK 145/2021) tentang Pengelolaan
BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Grtifikasi
serta peraturan
lainnya yang berlaku.
Adapun kewenangan Kementerian Keuangan adalah
menindaklanjuti
aset yang berasal dari barang rampasan negara
yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi
yang ditetapkan sebagai BMN. Tindak lanjut
pengelolaan
BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan diantaranya
melakukan
penetapan status
penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan,
pemusnahan
dan penghapusan.
Pada tahun 2021, hibah BMN yang berasal dari
barang rampasan negara
kepada sejumlah pemerintah
daerah sebesar
Rp108,85
miliar.
Sedangkan nilai Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas BMN dari barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga pada tahun 2021
sebesar Rp76,25
miliar. Adapun capaian dari pengelolaan BMN yang
berasal
dari barang gratifikasi pada tahun 2021 yakni menghasilkan nilai lelang sebesar Rp401,84 juta. Sedangkan
total nilai PSP BMN dari
barang gratifikasi
sebesar Rp187,24 juta.
Kewenangan atas tindak
lanjut pengelolaan BMN tersebut dilimpahkan secara berjenjang
kepada unit kerja DJKN sesuai
batasan berdasarkan peraturan
yang berlaku. Secara
rinci pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara yakni
sebagai berikut:
(1) BMN dengan nilai wajar sampai dengan Rp1 miliar dilimpahkan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), (2) BMN dengan
nilai wajar di atas Rp1 miliar sampai
dengan Rp5 miliar dilimpahkan
kepada
Kantor Wilayah
DJKN, (3) BMN dengan nilai
wajar
di atas
Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan
kepada Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara
dan Sistem Informasi
Sedangkan pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN dan untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kementerian Keuangan bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.