Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
Informasi Publik

Siaran Pers DJKN 2021 - Eksekusi Aset Debitur oleh PUPN

MOHAMMAD IQBAL FIRZADA   |   Senin, 06 Desember 2021   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Jakarta, 12 November 2021 – Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental dengan keanggotaan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Hingga saat ini, jumlah piutang negara/daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun. BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat (1) kualitas piutang telah macet, (2) sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap) (3) Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, (4) dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan (5) dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang diantaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.

Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.

Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menguatkan peran PUPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengembalikan hak negara. Peningkatan peran dimaksud diantaranya PUPN berwenang melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitor, berwenang menyita harta kekayaan lain yang tidak dijaminkan, dan penguatan paksa badan dan pencegahan ke luar negeri. Selain itu RPP tersebut juga mengatur mengenai larangan kepada berbagai pihak untuk tidak mengahalangi tugas-tugas PUPN. Dengan diperkuatnya peran PUPN, diharapkan dapat meningkatkan penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang saat ini diurus PUPN. 

Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini