Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
Informasi Publik

Siaran Pers DJKN 2021 - DJKN Berikan Keringanan Utang Kepada 1.292 Debitur Kecil dan Pelaku UMKM

MOHAMMAD IQBAL FIRZADA   |   Senin, 06 Desember 2021   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Jakarta, 22 Oktober 2021 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pada Februari 2021, telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon Pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Tercatat hingga bulan Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp20,48 miliar. Debitur dimaksud terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya.

Debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020, dengan kriteria (1) perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, (2) perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan (3) perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021. Oleh karena itu, saat ini debitur dengan kriteria di atas masih berkesempatan untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui unit vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terdekat.

Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35

Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini