Jakarta, 19 Agustus 2021 - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban bersama Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Herry Gunardi menandatangani nota kesepahaman Pemanfaaatan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah pada Kamis, (19/8) melalui konferensi virtual.
Nota kesepahaman
ini dilakukan
dalam rangka meningkatkan
peranan ekonomi syariah dan perkembangan layanan
berbasis transaksi perbankan, serta untuk
mendukung pelaksanaan lelang yang
diselenggarakan
oleh
DJKN. Adapun ruang lingkup nota
kesepahaman ini di antaranya pemanfaatan produk dana
dan
layanan jasa
perbankan
BSI antara
lain
Layanan Lelang dan Rekening Pemerintah,
serta pemanfaatan
produk
dan layanan
jasa perbankan, seperti Electronic
Channel (E- Channel).
Pelaksanaan
Nota
Kesepahaman
ini akan ditindaklanjuti dalam
Perjanjian
Kerja Sama tersendiri
yang mengatur hal-hal seperti rincian pekerjaan, prosedur operasional pekerjaan,
serta hak
dan kewajiban DJKN
dan PT BSI Tbk. berdasarkan
pada kaidah bisnis
yang sehat, yakni
prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dan peraturan
perundang-undangan.
Nota Kesepahaman
ini
berlaku untuk jangka
waktu
5 (lima)
tahun
terhitung
sejak tanggal ditandatangani atau dapat lebih awal
sampai dengan terbitnya Perjanjian
Kerja Sama yang
lebih khusus
mengenai hal-hal
teknis
sebagai
tindak lanjut
dari Nota
Kesepahaman. Hal-hal yang belum diatur dalam
Nota Kesepahaman akan diatur dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para
pihak yang dituangkan
secara tertulis dalam
kesepakatan
tambahan
(addendum) yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
nota kesepahaman ini.
DJKN
berharap, penandatanganan
nota
kesepahaman ini dapat
semakin meningkatkan sinergi bersama PT BSI Tbk. untuk
pertumbuhan dan peningkatan perekonomian nasional, khususnya berdasarkan
prinsip syariah.