Jakarta, 3 September 2021 - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia, membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 pejabat lelang/formasi untuk penempatan di 31 Provinsi. Pendaftaran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II ini akan dilakukan secara daring.
Adapun persyaratan
terkait kelengkapan dokumen, tata cara
pendaftaran,
serta
informasi
lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 6 – 17 September 2021. Pelaksanaan penerimaan dimaksud akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan.
Seluruh
rangkaian
pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas
II berikut persyaratan kelengkapan dokumen tersebut
dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat
Lelang Kelas
II. Selain untuk
meningkatkan pelayanan lelang non eksekusi sukarela di seluruh wilayah Indonesia, penyelenggaraan
penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas
II perlu
dilakukan
untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang
Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat
Lelang Kelas II yang belum terpenuhi
di beberapa
wilayah/provinsi.
Dalam rangka membuka pelaksanaan penerimaan
Pejabat Lelang Kelas II, Direktur
Jenderal Kekayaan Negara
Rionald Silaban melaksanakan
peluncuran penerimaan
Calon Pejabat Lelang Kelas II pada Kamis, 2 September 2021
yang dilanjutkan
dengan
kegiatan webinar bertema “Meningkatkan
Branding Profesi Lelang di Era Disrupsi”. Webinar ini diisi oleh Pakar Leadership, Communications
& Layanan
Prima dan Founder Excellence Indonesia Learning
Center & Consultant Puspita Zorawar,
MPsi.T. Adapun diskusi interaktif
melibatkan
perwakilan dari
Persatuan Balai Lelang
(Perbali), Perkumpulan
Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I),
dan perwakilan dari Pejabat Lelang
Kelas II di bidang otomotif dan barang seni.
Direktur
Jenderal
Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menyebutkan
bahwa di sepanjang tahun 2021, lelang noneksekusi
sukarela telah memberikan kontribusi
PNBP sebesar
Rp650
miliar
dengan pokok
lelang
sebesar
Rp29 triliun. Lelang non eksekusi sukarela tersebut dilakukan
terhadap barang milik swasta, perorangan maupun
badan usaha secara sukarela
baik melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) maupun balai
lelang yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Disisi lain,
saat ini
terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan
dan
105
Balai Lelang yang
membantu KPKNL dalam
melaksanakan lelang
noneksekusi sukarela.
Jumlah tersebut
hanya
mencakup 45,15%
dari keseluruhan
kapasitas formasi PL II. Oleh karena itu, DJKN
memandang
perlu untuk melakukan penerimaan PL II di tahun
2021 sebagai upaya DJKN dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.
Dirjen
KN berharap dengan penambahan jumlah PL II melalui penerimaan Pejabat Lelang
Kelas II ini, pelaksanaan lelang dapat berkembang semakin baik sehingga
akan dapat mewujudkan
misi Kementerian
Keuangan, khususnya
DJKN, untuk mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen
jual beli
yang mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakat.
Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat
mengeskalasi penjualan pelaku
usaha dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai
wadah untuk
membuka potensi lapangan kerja baru.