Jakarta, 16 Juli 2021 – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu komponen pada LKPP adalah penyajian nilai aset tetap barang milik negara (BMN) yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori yakni tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; konstruksi dalam pengerjaan; dan aset tetap lainnya. Pada tahun 2020, nilai aset tetap mengalami kenaikan sebesar Rp185,6 triliun (2,81%) dibandingkan dengan tahun 2019. Sedangkan aset lancar (persediaan) mengalami kenaikan sebesar Rp37,1 triliun (30,02%) dan aset lainnya, terutama Aset Kemitraan Pihak Ketiga naik sebesar Rp112,04 triliun (38,58%).
Berdasarkan data
yang dihimpun Kementerian Keuangan, lebih dari 90% nilai BMN tercatat pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) dari 89 K/L yang ada di Indonesia. Diantara 89 K/L tersebut, KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah kementerian dengan
nilai BMN terbesar di tahun 2020,
yakni sebesar Rp1937,73 triliun atau sekitar 29% dari
seluruh nilai BMN.
Sedangkan
kementerian dengan nilai BMN terbesar
kedua ialah
Kementerian Pertahanan
dengan nilai
BMN sebesar Rp1749,48, disusul Kementerian Sekretariat Negara
dengan nilai BMN sebesar Rp636,39
triliun.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, nilai aset tetap mengalami kenaikan
yang signifikan
yakni dari Rp1.931 triliun di tahun
2018 menjadi Rp5.950 triliun di tahun 2019. Hal itu berasal dari
pelaksanaan revaluasi (penilaian kembali) BMN pada komponen
aset
tanah,
gedung bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan. Penilaian kembali BMN dilakukan guna
menyajikan nilai wajar aset sebagai
bentuk
akuntabilitas
laporan keuangan pemerintah.