Jakarta, 28 Mei 2021 – Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Sebagai dukungan pemerintah terhadap perkembangan bisnis indstri hulu migas , pada akhir tahun 2020, pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas. Salah satu poin yang diatur di dalamnya yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor.
Saat ini tercatat jumlah
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang melaksanakan bisnis hulu migas
sebanyak 213 kontraktor dengan rincian
sebanyak
88 operator
dalam tahap
eksplorasi,
99 operator dalam
tahap eksploitasi
dan 26 lainnya
telah masuk
masa
terminasi. Pada
tahun 2021, terdapat
tiga KKKS dalam masa terminasi yakni
Wilayah Kerja Bentu Segat, Rokan, dan Selat Panjang.
KKKS yang
telah
terminasi wajib menyerahkan seluruh BMN yang digunakan kepada Pemerintah.
Adapun BMN dimaksud
adalah
semua barang
yang berasal dari pelaksanaan
kontrak
kerja sama antara
Kontraktor dengan
Pemerintah termasuk yang berasal dari
Kontrak
Karya/Contract of Work (CoW) dalam
pelaksanaan kegiatan usaha
hulu migas.
Penyerahan BMN dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak
berakhir, dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas/Badan Pengelola Migas Aceh
(BPMA), usulan SKK Migas/BPMA
kepada pengguna barang,
dan usulan
pengguna
barang
kepada pengelola barang. Sebelum
jangka waktu kontrak
berakhir/terminasi,
Kontraktor
lama harus memenuhi kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas, antara lain penyelesaian sertipikasi,
IP, tindak
lanjut BMN rusak berat/tidak ditemukan,
tindak lanjut pemanfaatan
BMN oleh pihak lain.
SKK Migas/BPMA dan KESDM bersama-sama
melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang diserahkan dalam
rangka terminasi. Dalam hal telah terdapat Kontraktor Penerus/Kontraktor
Alih Kelola
yang ditunjuk
oleh KESDM, Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih Kelola dalam pelaksanaan penelitian administrasi dan/atau pemeriksaan fisik tersebut.
Kontraktor
Alih Kelola
harus
memahami seluruh BMN yang
diserahterimakan,
termasuk
biaya terkait
yang harus dikeluarkan.
Kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas yang diserahkan
dilanjutkan
oleh Kontraktor
Alih Kelola.
Wilayah Kerja Blok Rokan
Wilayah Kerja Blok Rokan merupakan salah satu wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia yang akan terminasi/berakhir kontrak kerja samanya pada 8 Agustus 2021. Wilayah kerja Blok Rokan seluas 626.000 Ha tersebut meliputi lima kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar. Tercatat pada LKPP 2019, BMN hulu migas Blok Rokan sebesar 20% (Rp97,78 triliun) dari total nilai BMN KKKS Nasional, berupa tanah senilai Rp71,74 miliar, harta benda modal senilai Rp96,08 triliun, harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar dan material persediaan senilai Rp1,6 triliun.