Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Biak
Informasi Publik

Siaran Pers DJKN - Tahun 2021, Pemerintah Beri Program Keringanan Utang bagi Debitur Kecil

MOHAMMAD IQBAL FIRZADA   |   Sabtu, 06 Maret 2021   |   2021-03-06 17:38:47   |   0 kali

Jakarta, 26 Februari 2021 Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.


PMK Nomor 15/PMK.06/2021  ini didasari oleh UU No. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, UU No.49 tahun 1960 tentang PUPN, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara.


Melalui PMK Nomor 15/PMK.06/2021  ini, pemerintah  menjalankan  amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meredakan  beban  para  debitur kecil yang  terdampak  pandemi  Covid-19,  sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.


Program Keringanan Utang ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat  Sederhana (KPR  RS/RSS),  dan  perorangan  atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Rinciannya ialah sebagai berikut:

1.   perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar;

2.   perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta;

3.   perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.


Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.


Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya   baru  diserahkan   setelah   ditetapkan   status   bencana   nasional   pandemi   Covid-19. Moratorium  yang  diberlakukan   ialah  penundaan   penyitaan   barang  jaminan/harta   kekayaan   lain, penundaan pelaksanaan  lelang, dan/atau  penundaan  paksa badan hingga  status bencana  nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.


Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan  dinas, Piutang  Negara  yang berasal  aset kredit  eks Bank  Dalam  Likuidasi  (BDL),  serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.


Program  Keringanan  Utang  diharapkan  dapat  bermanfaat  sebagai  salah satu stimulus  ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember  2021. Adapun informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021)150-991. (*)


Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini