Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Verifikasi Tanah dan Rumah Negara Lingkup Kementerian Keuangan
Ari Ma'ruf Faruqi
Kamis, 01 Desember 2022   |   63 kali

Biak (30/11) KPKNL Biak mengundang beberapa satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan yang berada di wilayah kerja KPKNL Biak dalam rapat verifikasi tanah dan rumah negara yang dilakukan secara daring dan luring (hybrid) bertempat di Aula KPKNL Biak. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bapak Awalludin Ikhwan selaku Kepala KPKNL Biak didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staf.

Satuan Kerja yang diundang dalam rapat tersebut antara lain Sekretariat Gedung Keuangan Negara (GKN) Biak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Biak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui.

Rapat ini sangat penting, mengingat Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan dan kekayaan negara, maka sudah sepantasnya jika instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah menjadi contoh bagi satuan kerja yang lain dalam pengelolaan dan pengamanan barang milik negara (BMN) yang baik dan benar.

Rapat verifikasi tanah dan rumah negara ini dilaksanakan untuk mengetahui apakah terdapat permasalahan atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan mencari solusi jika terdapat permasalahan. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 menyatakan bahwa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pengamanan BMN apabila ditemukan kondisi antara lain BMN berupa tanah belum bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga, BMN dikuasai oleh Pihak Lain, BMN dalam sengketa, terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP mengenai Pengamanan BMN, dan/atau terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Pengamanan BMN.

Adapun mekanisme yang dapat ditempuh satuan kerja selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam penertiban atas pelaksanaan pengamanan BMN antara lain melakukan sertipikasi BMN berupa tanah, melakukan upaya persuasif maupun upaya hukum dalam hal BMN dikuasai pihak lain, melakukan upaya advokasi maupun intervensi hukum dalam hal BMN menjadi objek sengketa perdata, dan tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Di akhir rapat, Awalludin mengajak seluruh instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah khususnya di wilayah kerja KPKNL Biak untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan penertiban, pengamanan, dan pengoptimalan barang milik negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini